Rame Soal Banned: Ini Bedanya Banned dari Komdigi Sama Shadow Banned

21 Okt 20262FFajri Yanuar
images (10) cropped

Yang ramai soal karhutla belakangan ini bikin banyak orang curiga kenapa konten yang bahas kebakaran hutan tiba-tiba sepi penonton? Banyak yang langsung nuduh pemerintah minta platform membatasi konten. Tapi tunggu dulu, ada beda besar antara "dibanned Komdigi" dan "kena shadow banned" yang sering tertukar.

 

Shadow banned itu istilah buat konten yang jangkauannya turun diam-diam tanpa pemberitahuan. Akun tetap bisa posting seperti biasa, tapi kontennya tidak muncul di explore, FYP, atau hasil pencarian tagar. Hanya pengikut lama yang mungkin masih bisa melihatnya. Platform seperti Instagram dan TikTok tidak pernah mengakui resmi istilah ini, tapi sistem algoritma mereka memang bisa menurunkan distribusi konten yang dianggap melanggar pedoman komunitas, menggunakan tagar terlarang, atau aktivitas akun yang mencurigakan seperti bot dan spam.

 

Jadi kalau views anjlok tiba-tiba tanpa surat peringatan, bisa jadi ini ulah algoritma platform sendiri, bukan suruhan pemerintah. Bahkan penelitian dari University at Buffalo mengonfirmasi praktik ini memang ada di berbagai platform besar, meski namanya bukan "shadow ban" secara resmi.

 

Penyebab yang paling umum akun di banned pertama Melanggar Community Guidelines, walaupun kontennya belum sampai dihapus. Misalnya kekerasan, seksual, hate speech, bullying, misinformasi tertentu, barang terlarang, atau konten berbahaya. Kedua Konten dianggap “borderline”: tidak cukup berat untuk dihapus, tetapi platform menilai tidak cocok direkomendasikan luas. Ke tiga Spam behavior, seperti upload terlalu banyak dalam waktu singkat, komentar copy-paste, follow–unfollow massal, DM berulang, atau penggunaan hashtag berlebihan. Ke empat menggunakan bot atau aplikasi pihak ketiga untuk auto-like, auto-follow, auto-comment, atau manipulasi engagement. Ke lima Repost/konten tidak original, terutama video dengan watermark platform lain, duplikasi berulang, atau konten yang dianggap low-quality. Ke enam Engagement bait, misalnya terlalu agresif meminta like/share/comment atau pola konten yang dibuat semata-mata untuk memanipulasi algoritma. Ke tujuh, Aktivitas akun yang dianggap mencurigakan, misalnya login berganti-ganti lokasi/perangkat secara ekstrem atau lonjakan aktivitas tidak wajar.

 

Lalu apa yang sebenarnya dilakukan Komdigi? Mereka tidak menghapus akun atau menyembunyikan konten secara diam-diam seperti shadow ban. Mekanisme pemerintah dengan cara mengirim permintaan takedown resmi ke platform seperti Meta atau TikTok, dan platform yang mengeksekusi.

 

Tapi untuk kasus karhutla yang ramai belakangan, Dirjen Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar, sudah membantah tegas. Dia bilang Komdigi "tidak pernah menginstruksikan atau mengajukan permintaan kepada platform untuk membatasi atau menurunkan konten terkait kebakaran hutan". Bahkan Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan takedown yang mereka lakukan harus berdasarkan mandat UU ITE, seperti pornografi, judi, hoaks, dan ujaran kebencian, bukan sekadar kritik atau konten lingkungan.

 

Jadi kalau ada yang bilang "Pemerintah nge-shadowban konten karhutla", itu kurang tepat dan mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Shadow banned adalah permainan algoritma platform yang bekerja diam-diam berdasarkan pedoman komunitas mereka sendiri. Banned dari pemerintah adalah permintaan resmi dan terarah ke platform untuk memblokir konten tertentu yang dianggap melanggar hukum Indonesia.

 

Yang pertama teknis dan tanpa pemberitahuan, yang kedua administratif dan punya dasar hukum. Bedanya jauh. Dan untuk kasus karhutla ini, Komdigi sudah membantah, jadi tuduhan bahwa pemerintah diam-diam membungkam kritik lewat shadow ban belum terbukti. Yang lebih bijak adalah kita memahami mekanismenya dulu sebelum ikut menyebarkan tuduhan.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.