2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo: Pelayanan Haji Jadi Lebih Baik

21 Okt 202640Foto Reza HermawanReza Hermawan
858908 cropped

Pembenahan tata kelola dan layanan haji dan umrah merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin profesional, transparan, aman, dan berorientasi pada kepentingan jamaah. Upaya pembenahan menyeluruh atau overhaul di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perlu dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan, memperbaiki koordinasi antar lembaga, serta memastikan setiap tahapan perjalanan ibadah berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Bagi Indonesia, yang memiliki jumlah jamaah haji sangat besar setiap tahunnya, pengelolaan haji bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, kepastian pelayanan, dan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan baik. Karena itu, reformasi kelembagaan yang disertai pembenahan sistem kerja dan pengawasan merupakan investasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berikut ini adalah langkah-langkah konkret yang dilakukan pemerintah pusat dalam pembenahan tata kelola layanan haji dan umroh.

Memperkuat kelembagaan dan memperjelas pembagian tugas

Pembentukan Kemenhaj berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi landasan penataan kelembagaan. Pemerintah perlu memastikan pembagian kewenangan antara kantor pusat, kantor daerah, petugas di Arab Saudi, dan instansi mitra berjalan jelas, tanpa tumpang tindih birokrasi.

Mempercepat digitalisasi layanan dan integrasi data

Integrasikan data pendaftaran, nomor porsi, kesehatan, pembayaran, dokumen perjalanan, dan keberangkatan dalam sistem yang saling terhubung. Pada 9 Oktober 2026, Kemenkes, Kemendagri, dan Kemenhaj telah menyepakati digitalisasi layanan berbasis data kependudukan. Kemenkes melaporkan 416.147 dari sekitar 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum cocok dengan data kependudukan. Pemadanan data penting untuk menutup celah manipulasi antrean dan melindungi hak jamaah.

Menertibkan biro perjalanan umrah

Kemenhaj mencatat 3.631 PPIU terdaftar dalam sistem SISKOPATUH, dengan sekitar 50% berstatus tidak aktif berdasarkan keterangan kementerian pada 29 September 2026. Karena itu, pembaruan perizinan secara digital, verifikasi legalitas, audit kepatuhan, dan penindakan terhadap penyelenggara yang melanggar harus menjadi prioritas. Masyarakat juga perlu dimudahkan untuk memeriksa status resmi biro perjalanan sebelum membayar.

Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme petugas

Pelatihan petugas perlu mencakup manasik, komunikasi, bahasa Arab, pertolongan pertama, penanganan jemaah lansia dan disabilitas, serta manajemen keadaan darurat. Pemerintah telah memperkuat pelatihan petugas haji selama 30 hari yang mencakup kesiapan fisik dan mental serta kompetensi pelayanan.

Memperkuat transparansi keuangan dan pengawasan

Presiden Prabowo pada 28 September 2026 mendorong audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji, dengan tindak lanjut yang dikoordinasikan bersama pihak terkait, termasuk BPKP. Langkah berikutnya perlu mencakup audit berkala, keterbukaan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan, pengadaan yang kompetitif, dan penindakan tegas terhadap penyimpangan.

Memperluas fasilitas dan mempercepat keberangkatan

Pemerintah melaporkan perluasan layanan fast track menjadi enam embarkasi serta penambahan embarkasi baru di Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga totalnya menjadi 17 embarkasi. Fasilitas ini perlu didukung pengaturan transportasi, akomodasi, konsumsi, dan bagasi yang terkoordinasi agar waktu tunggu dan risiko keterlambatan dapat ditekan.

Memperkuat perlindungan kesehatan jamaah

Pemeriksaan kesehatan harus terstandar, disertai edukasi kebugaran, pemantauan penyakit kronis, dan akses layanan medis selama perjalanan. Kemenkes melaporkan jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi turun dari 450 orang pada 2025 menjadi 340 orang pada 2026. Angka tersebut merupakan perkembangan yang patut diperhatikan, tetapi evaluasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan penyebab dan keberlanjutan penurunannya.

Memperkuat kanal pengaduan dan pemberantasan mafia haji

Kemenhaj menyediakan hotline pengaduan haji dan umrah di nomor 0811-888-5888, yang beroperasi 24 jam setiap hari. Kanal ini perlu didukung prosedur tindak lanjut yang jelas, perlindungan pelapor, pelacakan status laporan, dan publikasi hasil penanganan secara berkala.

Meningkatkan efisiensi biaya dan kualitas fasilitas

Kontrak layanan jangka jamak dapat membantu pemerintah merencanakan pengadaan lebih awal dan meningkatkan efisiensi. ANTARA melaporkan penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya, serta bantuan pemerintah Rp3,2 juta per jamaah untuk penyelenggaraan haji 2027. Pelaksanaan kebijakan biaya harus tetap transparan, dengan mutu layanan yang terjaga dan informasi komponen biaya yang mudah dipahami masyarakat.

Dengan kata lain, pembenahan tata kelola haji dan umrah oleh pemerintah pusat merupakan langkah positif untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pembentukan Kemenhaj, penguatan koordinasi lintas kementerian, digitalisasi layanan, penertiban biro perjalanan, serta dorongan audit keuangan menunjukkan arah reformasi yang semakin menekankan perlindungan jamaah.

Keberhasilan reformasi harus diukur dari hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat, yaitu antrian yang lebih transparan, biaya yang terjangkau, petugas yang kompeten, perjalanan yang aman, serta perlindungan dari penipuan dan penyalahgunaan kewenangan. Reformasi terbaik adalah ketika jamaah tidak hanya merasakan perubahan sistem, tetapi juga memperoleh pelayanan yang lebih mudah, adil, aman, dan bermartabat.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.