Negara Tidak Boleh Kompromi Pengkhianat Bangsa Wajib Dihukum Mati Tegas

justice 2060093 1280

 

Skandal penyadapan ilegal yang membidik nomor telepon resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, oleh oknum perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri, bukanlah sekadar pelanggaran siber atau persoalan disiplin institusi biasa.

Ketika pimpinan lembaga penegak hukum justru menggunakan kewenangan dan perangkat negara untuk memantau gerak-gerik kepala negara secara non-prosedural, hal tersebut telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan dan kedaulatan nasional.

Selama ini, penyidik Bareskrim Polri baru mengenakan sangkaan awal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 30 tentang akses ilegal dan Pasal 31 tentang penyadapan ilegal, serta Pasal 40 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Namun, penegakan hukum yang berhenti pada pasal-pasal siber tersebut jelas terlalu dangkal dan tidak sebanding dengan tingkat bahaya konstitusional yang ditimbulkannya.

Dilihat dari perspektif hukum pidana materiil, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 191 tentang delik makar dan kejahatan terhadap keamanan negara, serta Pasal 488 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, objek yang diretas dan disadap bukanlah privasi individu, melainkan kerahasiaan negara dan kedaulatan pemerintahan yang sah.

Tindakan pengumpulan informasi intelijen secara ilegal dan terstruktur terhadap simpul tertinggi kekuasaan negara telah memenuhi unsur-unsur esensial kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo. Pasal 107 KUHP lama maupun Pasal 191 KUHP baru.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan asas dominus litis memegang tanggung jawab penuh untuk tidak terjebak dalam kualifikasi pidana yang sempit. Konstruksi surat dakwaan harus disusun secara berlapis dan tegas melalui pola kombinasi-subsidiaritas yaitu menjadikan Pasal 31 UU ITE sebagai pintu masuk pembuktian teknis, sembari menempatkan Pasal 191 KUHP tentang makar dan kejahatan terhadap kedaulatan negara sebagai dakwaan utamanya.

Bahkan, jika pembuktian mengarah pada pengkhianatan fatal terhadap keselamatan negara, sanksi maksimal hingga hukuman mati harus menjadi opsi penegakan hukum yang paling adil demi memberi efek jera mutlak.

Langkah berani Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin revolusioner yang tanpa ampun membersihkan elemen perusak di dalam tubuh aparat menjadi ujian penting bagi arah baru Indonesia. Republik ini tidak boleh berkompromi terhadap segala bentuk pengkhianatan dari dalam yang merongrong kewibawaan negara.

Penegakan hukum yang keras dan tanpa ampun adalah harga mati untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum ketika mencoba merusak kedaulatan bangsa Indonesia.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.