
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting memasuki tahap pengusutan yang lebih mendalam. Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik kini perlu menelusuri motif, tujuan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan file log hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Motif Penyadapan Menjadi Pertanyaan Penting
Di tengah perkembangan tersebut, motif dan tujuan pengumpulan informasi menjadi bagian penting yang perlu diungkap.
Mengapa nomor telepon Presiden menjadi salah satu sasaran? Informasi apa yang hendak diperoleh? Apakah terdapat kepentingan tertentu di balik pengumpulan informasi terhadap berbagai kalangan tersebut?
Penyidik perlu memastikan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu atau berkaitan dengan pihak lain. Penelusuran terhadap komunikasi, bukti elektronik, serta kemungkinan aliran informasi dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa.
Hingga saat ini, dugaan mengenai adanya pihak lain maupun tujuan tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Istana Minta Kasus Diusut Tuntas
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Prasetyo juga menyatakan bahwa dugaan penyadapan yang disertai penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.
Pemerintah menilai informasi sensitif yang berkaitan dengan kepala negara harus dilindungi karena menyangkut kepentingan nasional dan kedaulatan Indonesia.
Dengan demikian, pengusutan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga menjelaskan motif, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum yang transparan menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Penegakan hukum harus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
