Penyadapan Ilegal: Mengapa Jokowi dan Gibran Tidak Masuk Daftar dan Siapa Sebenarnya Yang Mengendalikan Informasi?

5 Nov 202659Foto Reza HermawanReza Hermawan
899423 cropped

Dalam banyak pendapat, penyadapan bukan hanya persoalan siapa yang mendengarkan percakapan siapa. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang memiliki akses, siapa yang menentukan target, siapa yang mengolah hasil penyadapan, dan kepada siapa informasi tersebut diserahkan.

Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa nama Jokowi dan Gibran tidak masuk dalam daftar nama-nama yang disadap. Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, serta pihak kepolisian menegaskan bahwa keaslian daftar nama yang beredar di media sosial tersebut belum terverifikasi secara hukum dan tidak bisa dijadikan bukti mutlak.

Meskipun demikian, pasca-penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso) pada Selasa, 3 November 2026, beredar dokumen tidak resmi di media sosial (seperti X dan Threads) berisi daftar 43 hingga 64 nama tokoh nasional yang diklaim menjadi target.

Jika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, dan sejumlah tokoh nasional benar adanya, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran privasi. Ini menyangkut kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, perebutan kendali informasi, dan ancaman terhadap keamanan negara. Namun, ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh diabaikan.

Pertama, mengapa nama Gibran tidak masuk dalam daftar sasaran penyadapan?

Jika penyadapan dilakukan terhadap sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh terhadap kekuasaan, tidak masuknya nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka patut menjadi pertanyaan analitis. Bukan karena Gibran otomatis harus menjadi sasaran penyadapan, melainkan karena pola pemilihan target perlu dijelaskan secara transparan.

Ada beberapa kemungkinan yang perlu diuji, yaitu apakah Gibran memang tidak pernah menjadi target, apakah namanya tidak tercantum dalam daftar yang telah terungkap, atau apakah informasi mengenai target penyadapan belum sepenuhnya dibuka kepada publik?

Semua itu memiliki konsekuensi berbeda. Karena itu, ketidakhadiran nama Gibran tidak boleh langsung dijadikan bukti adanya perlindungan politik, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa penjelasan.

Kedua, jika hasil penyadapan hanya beredar di kalangan dalam negeri, siapa yang sebenarnya membutuhkan informasi tersebut?

Ini merupakan pertanyaan paling penting dalam analisa umum. Penyadapan ilegal yang dilakukan oleh aktor asing umumnya dapat berkaitan dengan kepentingan strategis, seperti memperoleh informasi diplomatik, ekonomi, pertahanan, atau posisi tawar politik suatu negara.

Sebaliknya, jika informasi hasil penyadapan hanya beredar di antara pihak-pihak dalam negeri, maka penyidik perlu menguji kemungkinan adanya kepentingan domestik, seperti persaingan politik, pengumpulan bahan kompromi, pengendalian lawan, atau kepentingan kelompok tertentu.

Tetapi perlu ditegaskan, distribusi informasi di dalam negeri tidak otomatis membuktikan bahwa operasi tersebut merupakan operasi politik domestik. Aktor asing pun dapat menyerahkan informasi kepada perantara atau pihak lokal. Sebaliknya, operasi domestik tidak selalu memiliki motif politik.

Untuk itu, yang harus ditelusuri bukan hanya siapa penerima terakhir, tetapi juga siapa yang pertama kali mengakses data, siapa yang memerintahkan pengumpulan informasi, dan bagaimana rantai distribusinya berlangsung.

Ketiga, apakah terdapat pola perlindungan terhadap pihak tertentu?

Jika suatu operasi terbukti menyasar sejumlah tokoh, tetapi terdapat pihak-pihak tertentu yang secara konsisten tidak tersentuh, pertanyaan mengenai pola selektivitas patut diajukan.

Untuk menyimpulkan adanya perlindungan, penyidik harus menemukan hubungan yang dapat diverifikasi antara penentuan target, pengendali operasi, dan pihak yang memperoleh keuntungan.

Jangan sampai dugaan mengenai siapa yang dilindungi justru mengaburkan pertanyaan yang lebih penting, bahwa siapa yang memiliki kemampuan melakukan penyadapan, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang menggunakan hasilnya?

Keempat, bagaimana posisi Listyo Sigit dalam perkara ini?

Kini Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka maka kedudukan, kewenangan, dan kemungkinan aksesnya terhadap operasi penyadapan harus diperiksa secara objektif.

Jabatan dan kedekatan politik memang belum tentu menjadi bukti keterlibatan pidana. Namun, siapa pun yang dicurigai memiliki keterkaitan, kewenangan, akses, atau kendali atas operasi yang diduga ilegal tidak boleh dikecualikan dari pemeriksaan, karena berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Penyelidikan harus menguji dokumen perintah, catatan akses, perangkat yang digunakan, komunikasi antar aktor, serta aliran informasi. Jika ditemukan keterlibatan pejabat, proses hukum harus berjalan tanpa perlindungan jabatan.

Kasus penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang disadap. Publik berhak mengetahui siapa yang mengendalikan operasi, apa tujuan pengumpulan informasi, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah terdapat pihak yang sengaja dikecualikan.

Jika benar hasil penyadapan hanya beredar dikalangan dalam negeri, maka penyidik harus menguji kemungkinan adanya kepentingan politik atau kelompok tertentu. Jika nama Gibran tidak masuk dalam daftar target, maka dasar penentuan target juga patut diperiksa.

Dengan demikian, semua pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti. Pendalaman kasus harus diusut secara tuntas, karena berikutnya informasi yang paling berharga bukan sekedar siapa yang menjadi sasaran, melainkan siapa yang mengendalikan informasi dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.