Satgas PKH dan Perlawanan Mafia Hutan: Ketika Kekayaan Negara Tak Boleh Dikuasai Segelintir Pihak

29 Okt 202630FFajri Yanuar
images (14) cropped

Selama bertahun-tahun, persoalan kawasan hutan Indonesia bukan cuma soal pohon yang ditebang atau lahan yang dibuka. Ada persoalan yang lebih besar yaitu bagaimana memastikan kekayaan alam benar-benar dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.

 

Di sinilah peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi penting. Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025, Satgas PKH mendapat mandat untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain di kawasan hutan, termasuk menagih denda administratif serta mengambil kembali penguasaan kawasan yang bermasalah.

 

Angka yang dilaporkan pemerintah memperlihatkan besarnya persoalan yang sedang ditangani. Sejauh ini Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 6 juta hektare kawasan hutan dari 1.346 perusahaan. Pada saat yang sama, denda administratif yang dihasilkan mencapai lebih dari Rp15 triliun. Dari lahan yang dikuasai kembali itu, sebagian telah diserahkan kepada lembaga terkait, sedangkan sebagian lainnya masih membutuhkan tindak lanjut.

 

Ketegasan pemerintah juga terlihat dari keputusan Presiden Prabowo pada Januari 2026 untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang izin usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas sekitar 1,01 juta hektare, serta enam perusahaan dari sektor lain.

 

Langkah ini penting karena penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada masyarakat kecil yang melanggar aturan. Perusahaan besar juga harus tunduk pada hukum. Jika suatu perusahaan terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan, proses penertiban harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, perusahaan yang beroperasi sesuai aturan juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

 

Pada 6 Oktober 2026, pemerintah kembali melaporkan perkembangan penertiban. Dalam agenda yang disaksikan Presiden Prabowo, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara sekitar Rp13,24 triliun serta mengembalikan sekitar 259.230 hektare kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Presiden juga menyampaikan bahwa total penerimaan yang telah diserahkan melalui rangkaian kegiatan Satgas PKH mencapai sekitar Rp52 triliun.

 

Di sisi lain, kita juga perlu memahami bahwa persoalan kehutanan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mencabut izin atau menguasai kembali lahan. Pengawasan di lapangan, penegakan hukum yang konsisten, perbaikan sistem perizinan, serta perlindungan masyarakat yang hidup di sekitar hutan harus berjalan bersama. Tanpa itu, pelanggaran serupa berisiko terulang dengan pola berbeda.

 

Keberadaan Satgas PKH menjadi salah satu instrumen penting dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam di bawah pemerintahan Prabowo. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi penindakan, memastikan seluruh proses berlangsung sesuai hukum, dan membuktikan bahwa penertiban benar-benar membawa manfaat bagi negara serta masyarakat.

 

Dengan begini, hutan Indonesia bukan sekadar hamparan lahan yang bisa dihitung dalam hektare. Hutan adalah penyangga kehidupan, sumber penghidupan masyarakat, dan warisan bagi generasi mendatang. Ketika kawasan hutan ditertibkan dari penguasaan yang melanggar hukum, yang harus diperjuangkan bukan sekadar bertambahnya angka penerimaan negara, melainkan juga pulihnya fungsi lingkungan dan hadirnya keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.