Biadab, Usut Tuntas Kasus Penyadapan Terhadap Presiden dan Sejumlah Tokoh Nasional: Polri Harus Tegas, Beri Sanksi Hukuman Mati

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur kepolisian. Ini adalah ujian serius bagi integritas institusi negara, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap hak privasi warga negara.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026, tanpa prosedur yang semestinya dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dugaan tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius. Sebab, apabila benar alat penyadapan milik institusi negara digunakan untuk mengawasi Presiden dan berbagai elemen masyarakat tanpa dasar hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan komunikasi, melainkan ancaman terhadap pertahanan negara.
Penyadapan ilegal terhadap Presiden memiliki dimensi keamanan nasional yang sangat serius. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang tanggung jawab strategis atas pertahanan, keamanan, dan arah kebijakan nasional.
Jika komunikasi Presiden disadap tanpa dasar hukum, risiko yang muncul bukan hanya kebocoran informasi pribadi, tetapi juga kemungkinan terbukanya informasi strategis negara. Apalagi apabila tindakan tersebut melibatkan oknum mantan Kapolri dan pejabat yang memiliki akses terhadap sistem keamanan dan informasi kepolisian.
Dalam konteks ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara harus diusut secara menyeluruh. Jika terbukti dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan politik, ekonomi, atau pihak asing, maka persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara.
Walaupun pada keterangan pers disampaikan bahwa sejauh ini penyidikan belum menemukan indikasi makar, tetapi pendalaman terhadap kasus ini harus dilakukan secara komprehensif. Jangan sampai rahasia negara hasil dari penyadapan digunakan oleh pihak-pihak yang sengaja menginginkan negara ini terpantau dan terkendali untuk mengetahui agenda strategis, kemampuan pertahanan, serta berbagai informasi rahasia yang seharusnya hanya diketahui oleh pimpinan lembaga negara.
Kredibilitas Kapolri Baru Diuji: Siapa Dalang di Balik Penyadapan?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang. Mengapa nomor telepon Presiden dan tokoh-tokoh nasional dimasukkan ke dalam sistem penyadapan? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima hasil penyadapan? Untuk apa dan kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh berhenti pada tiga orang tersangka. Ujian berat ini harus diungkap oleh Kapolri Suyudi Ario Seto, melalui Bareskrim Polri harus menelusuri seluruh rantai komando, aliran informasi, akses terhadap sistem, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian. Apabila terdapat pihak yang memerintahkan, membiayai, menerima, atau memanfaatkan hasil penyadapan ilegal, maka peran mereka harus diungkap berdasarkan bukti.
Kejahatan ini merupakan sejarah memilukan yang terjadi di institusi kepolisian, dengan kata lain kejahatan luar biasa karena penyadapan dilakukan kepada Kepala Negara oleh Kapolrinya sendiri karena penyadapan ini berlangsung dari tahun 2025 hingga tahun 2026.
Penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan pada Oktober 2026 juga harus menjadi perhatian serius. Tindakan tersebut perlu ditelusuri. Mengapa upaya menghilangkan barang bukti dilakukan oleh pelaku? Dugaannya pasti ada pihak yang menerima manfaat dari tindakan kejahatan ini dan sengaja disembunyikan. Inilah harus harus benar-benar diungkap ke publik.
Dalam perkara yang menyangkut keamanan Presiden dan kedaulatan negara, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terbukti menjadi dalang harus dimintai pertanggungjawaban, tanpa melihat pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun kekuatan ekonomi.
Polri harus memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun konflik internal institusi. DPR, Kompolnas, dan lembaga pengawas terkait juga perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar proses hukum berlangsung profesional dan akuntabel.
Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Presiden, pejabat negara, insan pers, tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha yang diduga menjadi sasaran berhak mendapatkan penjelasan mengenai data apa yang diakses, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta langkah apa yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Disisi lain, dugaan publik mengaitkan tiga tersangka dalam kasus ini kepada seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden, bukan tanpa alasan. Jejak digital menjadi dasar dugaan tersebut. Diketahui bahwa tersangka oknum mantan Kapolri tersebut memiliki kedekatan yang erat, selain tersangka diangkat menjadi Kapolri di era pemerintahan lama, tersangka juga merupakan Kapolres Kota Surakarta (Kapolresta Solo) pada tahun 2011 saat yang sangkutan menjabat sebagai Walikota Solo. Artinya, hubungan kedekatan sudah terjalin cukup lama.
Penerapan Pasal Harus Tegas dan Sesuai Fakta
Penerapan pasal hukum untuk kasus ini merujuk pada regulasi pidana umum serta hukum siber yang berlaku. Bareskrim Polri menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis dari KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku penyadapan ilegal dijerat dengan kombinasi pasal, berikut adalah rincian pasal-pasal yang diterapkan beserta ancaman hukumannya:
• Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP): Mengatur intersepsi ilegal terhadap transmisi informasi elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
• Pasal 332 ayat (1)/(2) KUHP: Terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
• Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Terkait perusakan atau penghapusan informasi elektronik dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara (rincian lengkap dapat dilihat pada referensi).
Penyidik perlu memastikan bahwa penerapan setiap pasal sesuai dengan perbuatan yang terbukti. Apabila ditemukan tindak pidana lain, termasuk penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau keterlibatan jaringan yang lebih luas, maka penanganannya harus disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukuman Mati: Potensi Makar Terhadap Presiden Harus di Dalami
Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekedar persoalan pelanggaran privasi, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara apabila terbukti dilakukan dengan tujuan mengganggu kewibawaan dan kelangsungan pemerintahan yang sah.
Presiden merupakan simbol negara sekaligus pemegang mandat konstitusional rakyat. Setiap upaya penyadapan yang menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, hingga elemen masyarakat lainnya harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan kejahatan individual atau bagian dari operasi terorganisasi yang memiliki tujuan politik tertentu.
Polri harus mengungkap siapa dalang, siapa pelaksana, serta apa motif di balik penyadapan ilegal tersebut. Jika ditemukan indikasi adanya upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, atau mengancam keselamatan Presiden maka kemungkinan tindak pidana makar patut didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ketentuan hukuman mati terkait tindak pidana makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama. Berdasarkan KUHP Nasional, ancaman pidana mati diatur secara spesifik pada tindakan makar yang menyasar kepala negara.
Pasal 191 KUHP menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan, perbedaan pada KUHP Lama ketentuan serupa diatur dalam Pasal 104 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
Hukuman mati bukanlah konsekuensi otomatis dari penyadapan ilegal maupun dugaan makar. Penerapannya harus didasarkan pada ketentuan pidana yang berlaku, pembuktian yang kuat, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Siapa pun yang terbukti mengancam keselamatan Presiden dan keutuhan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh operasi gelap, peristiwa serupa tidak boleh terulang maka hukuman maksimal perlu diterapkan sebagai bentuk efek jera terhadap sejarah kasus memilukan ini.
Dengan kata lain, Indonesia tidak boleh membiarkan alat negara berubah menjadi instrumen pengawasan tanpa batas. Jika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan tokoh nasional terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan publik.
Polri harus mengusut tuntas siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima hasilnya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut. Negara harus hadir bukan untuk melindungi kekuasaan yang menyimpang, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pangkat yang menjadi tameng, jabatan yang menjadi perlindungan, ataupun kepentingan politik yang menghalangi pengungkapan kebenaran. Keadilan bagi Presiden dan seluruh korban hanya dapat terwujud apabila penyidikan dilakukan secara terbuka, bukti diuji secara objektif, dan setiap pelaku dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang terbukti di pengadilan.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
