
Bukan Hanya Memadamkan Api, tetapi Mengungkap Siapa di Baliknya
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia menjadi persoalan serius. Dampaknya bukan hanya kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa, tetapi juga gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan, pekerjaan, hingga kehidupan masyarakat yang harus menghirup udara tercemar.
Di tengah situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam. Pemerintah pusat mengerahkan personel, memperkuat operasi pemadaman darat dan udara, menambah dukungan anggaran, serta mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Namun, ada pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur: apakah kebakaran ini semata-mata akibat cuaca kering dan kelalaian manusia, atau ada pihak yang sengaja membakar lahan demi kepentingan tertentu?
Pertanyaan tersebut bukan alasan untuk menuduh siapa pun tanpa bukti. Justru, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelaku sebenarnya dapat ditemukan dan dihukum.
Pada 7 September 2026, Sekretariat Negara melaporkan bahwa Presiden Prabowo meminta penyidik mendalami dugaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan. Presiden bahkan meminta agar nama-nama korporasi yang diduga terlibat segera dilaporkan kepadanya.
Arahan itu memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Sumber kebakaran dan pihak yang mengambil keuntungan dari pembukaan lahan juga harus ditelusuri.
Bagaimana dengan Korporasi Asing dan Dugaan Campur Tangan Pihak Luar?
Keterlibatan korporasi dalam persoalan karhutla memang perlu mendapat perhatian serius. Apalagi, operasi bisnis perkebunan dapat melibatkan perusahaan dengan kepemilikan dan jaringan usaha lintas negara.
Associated Press pada 20 Oktober 2026 memberitakan bahwa Singapura memperluas penerapan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas terhadap tiga perusahaan Indonesia tambahan. Dengan demikian, terdapat sepuluh perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan pencegahan dari otoritas Singapura. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta menghentikan pembakaran, memadamkan api, dan menyerahkan rencana pencegahan kebakaran. Pemberitahuan itu sendiri bukan putusan bahwa perusahaan bersangkutan telah terbukti bersalah.
Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan tanggung jawab korporasi dalam karhutla juga mendapat perhatian di tingkat regional. Namun, kita perlu membedakan antara perusahaan yang beroperasi di Indonesia, perusahaan yang tercatat di bursa negara lain, dan pihak yang benar-benar terbukti melakukan pembakaran.
Jika terdapat perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan atau membiarkan kebakaran di wilayah konsesinya, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Modal besar, hubungan bisnis internasional, maupun asal negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari hukum Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan dugaan adanya intelijen asing yang mengarahkan anak-anak muda Indonesia untuk membakar lahan?
Jika informasi tersebut disertai bukti, aparat harus menyelidikinya secara serius. Apabila benar ada pihak asing yang mengorganisasi pembakaran untuk mengganggu stabilitas, merugikan masyarakat, atau mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan, persoalan itu harus ditangani sesuai hukum.
Namun, hingga bukti dan hasil penyelidikan resmi tersedia, dugaan keterlibatan intelijen asing tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Jangan sampai informasi yang belum teruji justru mengalihkan perhatian dari pelaku pembakaran yang sudah dapat ditindak.
Yang harus kita tuntut adalah pengungkapan fakta secara transparan, bukan sekadar membangun kecurigaan.
Presiden Prabowo Mengerahkan 60.177 Personel dan Anggaran Rp760 Miliar
Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan penanganan karhutla, ada data konkret yang perlu diketahui.
Berdasarkan keterangan Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2026, lebih dari 60.177 personel gabungan dikerahkan untuk operasi darat. Pada saat itu, masih terdapat sekitar 639 hektare lahan yang dalam proses pemadaman di enam provinsi terdampak, dengan perhatian khusus pada Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.
Operasi pemadaman juga didukung water bombing dari udara serta Operasi Modifikasi Cuaca untuk membantu memanfaatkan potensi hujan. Pemerintah menyebut tingkat keberhasilan pemadaman rata-rata berada di atas 80 persen dari luas lahan yang baru terbakar setiap hari.
Sementara itu, pada 15 September 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Sehari kemudian, Mendagri kembali mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penggunaan anggaran tersebut.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla memerlukan sumber daya yang besar dan koordinasi lintas wilayah. Namun, pengerahan personel dan pengalokasian anggaran tentu bukan akhir dari pekerjaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah setiap daerah telah menggunakan dukungan tersebut secara efektif? Apakah peralatan tersedia di lokasi yang membutuhkan? Apakah titik api ditangani sebelum membesar? Dan apakah anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan?
Presiden Prabowo patut diminta untuk terus mengawal penanganan ini. Pada saat yang sama, setiap kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.
Jangan sampai pemerintah pusat sudah mengerahkan personel dan anggaran, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak dievaluasi secara terbuka.
Persoalan Perda Kalimantan Barat, Mengapa Tidak Dievaluasi Bersama?
Salah satu persoalan yang perlu dibahas secara serius adalah Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Perda tersebut memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas sesuai ketentuan. Pemerintah pusat melalui BNPB telah mendorong agar penerapannya ditinjau kembali di tengah kondisi kemarau panjang, karena pembakaran dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di lahan gambut.
Pada 8 Agustus 2026, BNPB mendorong peninjauan penerapan aturan tersebut dan meminta agar pelaksanaannya untuk sementara tidak dijalankan. Persoalan ini kemudian menjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjelaskan bahwa Perda tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat adat dan peladang tradisional. Pada 27 Agustus 2026, ia menyampaikan bahwa aturan itu bukan dibuat untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk mengatur praktik perladangan dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan kelestarian lingkungan.
Di sinilah persoalan sebenarnya perlu dilihat secara utuh.
Perlindungan terhadap masyarakat adat dan tradisi perladangan tentu penting. Namun, perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat, pencegahan kebakaran, dan pelestarian lingkungan.
Jika kondisi cuaca sangat kering meningkatkan risiko api menyebar, bukankah pemerintah pusat dan daerah perlu mencari kesepakatan yang lebih aman? Misalnya, dengan memperkuat pengawasan, menyediakan metode pembukaan lahan tanpa bakar, memberikan bantuan alat, dan menetapkan penghentian sementara pembakaran ketika risiko kebakaran meningkat.
Kritik terhadap pemerintah daerah bukan berarti mengabaikan hak masyarakat adat. Justru, masyarakat harus dilindungi agar tidak menjadi korban kebakaran yang dapat mengancam kesehatan dan sumber penghidupan mereka sendiri.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar siapa yang menolak siapa, melainkan apakah seluruh kebijakan sudah benar-benar melindungi masyarakat sekaligus mencegah kebakaran.
Kerja Sama Internasional, Termasuk Brasil dan Malaysia
Presiden Prabowo juga membuka ruang kerja sama internasional untuk membantu penanganan karhutla.
Pada 18 September 2026, Presiden Prabowo menerima Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di Hambalang. Dalam pertemuan itu, Malaysia menawarkan dukungan berupa satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 anggota tim pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran di Kalimantan.
Selain itu, pemerintah Indonesia menguji coba teknologi cairan pemadam dari Brasil di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan. Langkah ini menunjukkan adanya upaya mencari metode tambahan untuk membantu petugas di lapangan.
Kerja sama internasional bukan berarti Indonesia tidak mampu menangani masalahnya sendiri. Dalam menghadapi kebakaran besar, penggunaan teknologi dan pengalaman dari negara lain dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat pemadaman.
Yang terpenting, seluruh bantuan harus dikoordinasikan secara jelas, dievaluasi efektivitasnya, dan diarahkan untuk melindungi masyarakat.
Adapun informasi mengenai keterlibatan warga negara Brasil secara pribadi dalam operasi pemadaman, serta bantuan khusus dari Jepang, masih memerlukan sumber yang dapat diverifikasi sebelum dicantumkan sebagai fakta dalam berita.
Dugaan Korupsi Dana Bencana Harus Diusut, Bukan Sekadar Dituduhkan
Persoalan anggaran juga tidak boleh dilewatkan.
Ketika pemerintah pusat menyiapkan ratusan miliar rupiah untuk mendukung penanganan karhutla, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Jika diperlukan tambahan anggaran hingga triliunan rupiah, transparansi harus semakin diperkuat.
Namun, klaim bahwa dana penanganan bencana dikorupsi oleh BNPB tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pemeriksaan atau hasil penyidikan yang sah.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum dan lembaga audit harus memeriksa aliran dana, proses pengadaan, penyaluran bantuan, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Jika ditemukan korupsi, pelakunya harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa dana yang telah disetujui benar-benar digunakan tepat waktu. Anggaran yang besar tidak akan memberikan manfaat maksimal jika pengadaan terlambat, koordinasi buruk, atau pelaksanaan di lapangan tidak sesuai kebutuhan.
Inilah bentuk pengawasan yang seharusnya didorong oleh masyarakat: berbasis dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan, bukan tuduhan yang belum teruji.
Jangan Jadikan Bencana sebagai Senjata untuk Menyerang Presiden
Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Presiden Prabowo pun tidak harus kebal terhadap kritik. Namun, kritik akan lebih bermanfaat jika disertai fakta, penilaian yang adil, dan usulan perbaikan.
Ketika lebih dari 60 ribu personel telah dikerahkan, dukungan anggaran disiapkan, dan koordinasi lintas instansi dilakukan, tidak tepat jika seluruh persoalan langsung dibebankan kepada Presiden seolah-olah tidak ada upaya penanganan.
Pada saat yang sama, besarnya upaya pemerintah pusat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kekurangan yang masih terjadi. Jika pemadaman terlambat, masyarakat kekurangan perlindungan, atau anggaran tidak efektif, semuanya tetap harus dievaluasi.
Yang perlu ditolak adalah kebiasaan menyederhanakan masalah menjadi pertarungan politik. Kebakaran hutan tidak akan padam hanya karena satu pihak berhasil menyalahkan pihak lain.
Pemerintah pusat harus terus bekerja. Pemerintah daerah harus melaksanakan tanggung jawabnya. Korporasi wajib mematuhi hukum. Aparat harus mengusut pelaku. Dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar.
Jangan sampai api di hutan belum padam, tetapi api kebencian di media sosial justru semakin besar.
Hak atas Udara Bersih Harus Menjadi Tujuan Bersama
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan tanpa akhir. Mereka membutuhkan udara yang bersih, lingkungan yang aman, sekolah yang dapat beroperasi dengan normal, dan jaminan bahwa kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Masyarakat Kalimantan, Sumatera Selatan, Papua, dan seluruh wilayah terdampak berhak mendapatkan perlindungan yang layak. Penanganan karhutla harus terus diperkuat melalui pemadaman, pencegahan, pemulihan lahan, pengawasan perusahaan, dan penegakan hukum.
Presiden Prabowo perlu terus mengawal langkah-langkah tersebut hingga hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa instruksi, anggaran, dan dukungan dari pusat diterjemahkan menjadi tindakan nyata.
Jika ada pihak yang sengaja membakar hutan, usut. Jika ada korporasi yang melanggar, tindak. Jika ada pejabat yang menyalahgunakan anggaran, proses. Jika ada aturan yang meningkatkan risiko kebakaran, evaluasi. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari tanggung jawab.
Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas upaya yang terus dilakukan untuk mempercepat penanganan karhutla. Semoga Presiden senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan untuk memimpin Indonesia menghadapi persoalan ini.
Mari mengawal pemerintah dengan kritik yang cerdas, data yang benar, dan tuntutan yang jelas. Jangan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, tetapi jangan pula membiarkan pihak yang benar-benar bersalah lolos dari hukum.
Karena yang seharusnya kita menangkan bukanlah perdebatan di media sosial, melainkan perjuangan masyarakat untuk kembali menghirup udara bersih.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
