Polri Harus Selangkah Lebih Maju Menghadapi Kejahatan Berbasis AI

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah membawa manfaat besar bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama membuka ruang baru bagi kejahatan digital. Penipuan dapat dibuat semakin meyakinkan melalui manipulasi suara, wajah, video, maupun pesan, sementara pelaku kejahatan dapat memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan memperluas aksinya.
Untuk itu, langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat kompetensi dan kapasitas teknis personel dalam menghadapi kejahatan berbasis AI merupakan kebijakan yang tepat dan harus terus diperkuat.
Polri sendiri pada September 2026 menegaskan penguatan pencegahan kejahatan siber yang memanfaatkan kecerdasan buatan melalui peningkatan kompetensi personel. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi yang digunakan pelaku kejahatan.
Urgensinya sangat nyata. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat hingga pertengahan 2025 terdapat sekitar 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik, dengan kerugian kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp. 476 miliar. Pada saat yang sama, penggunaan AI membuat modus penipuan semakin sulit dikenali masyarakat.
Ancaman tersebut bahkan berkembang sangat cepat. Data yang dipublikasikan Kementerian Komdigi menunjukkan serangan deepfake meningkat sekitar 1.400 persen secara tahunan dari 2024 ke 2025. Deepfake dapat digunakan untuk memalsukan identitas, suara maupun wajah seseorang sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan, pemerasan, manipulasi informasi, hingga pencurian identitas.
Dalam kondisi seperti ini, keamanan masyarakat tidak lagi hanya ditentukan oleh keamanan di ruang fisik. Rasa aman di ruang digital juga merupakan bagian dari ketertiban umum yang harus dijamin negara. Warga yang menerima telepon menggunakan suara tiruan anggota keluarga, melihat video palsu seorang pejabat, atau mendapatkan pesan penipuan yang dibuat semakin personal oleh AI membutuhkan perlindungan hukum yang cepat dan profesional.
Oleh karena itu, peningkatan kompetensi personel Polri harus diarahkan bukan sekadar pada pemahaman dasar teknologi, tetapi pada kemampuan praktis menghadapi kejahatan digital. Personel perlu diperkuat dalam digital forensik, analisis jejak elektronik, investigasi transaksi digital, deteksi deepfake, identifikasi akun dan jaringan pelaku, analisis bukti berbasis AI, serta pemahaman terhadap modus social engineering.
Penguatan tersebut juga harus dibarengi dengan dukungan teknologi. Pemerintah perlu memastikan aparat penegak hukum memiliki perangkat digital forensik modern, sistem analitik data, kemampuan deteksi konten sintetis, infrastruktur penyimpanan bukti elektronik, serta sistem pertukaran informasi yang aman. Teknologi tidak boleh hanya menjadi alat yang digunakan pelaku kejahatan; negara harus memastikan aparat memiliki teknologi yang setidaknya mampu mengimbangi bahkan mengungguli kemampuan pelaku kejahatan.
Polri juga perlu memperkuat kerja sama dengan BSSN, Kementerian Komdigi, PPATK, perbankan, penyedia platform digital, akademisi, dan lembaga internasional. Kejahatan berbasis AI tidak mengenal batas wilayah sehingga penanganannya tidak mungkin hanya mengandalkan satu institusi. Kolaborasi diperlukan agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat, aliran dana ilegal dapat dilacak, bukti digital dapat diamankan, dan jaringan pelaku dapat dibongkar secara menyeluruh.
Di sisi lain, penguatan kemampuan aparat harus berjalan bersama dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi sederhana mengenai cara memeriksa informasi, mengenali modus penipuan berbasis AI, tidak mudah mempercayai video atau suara yang beredar, serta segera melaporkan dugaan kejahatan digital.
Yang tidak kalah penting, pemanfaatan AI oleh aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, dan penghormatan terhadap hak warga negara. AI harus menjadi alat bantu bagi profesionalisme penegakan hukum, bukan pengganti proses hukum dan penilaian manusia.
Polri telah menunjukkan arah adaptasi yang tepat. Sebelumnya, jajaran Polri juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi. Bahkan data Pusiknas Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 5 Mei 2026 terdapat 5.902 kasus manipulasi data ITE yang ditangani, memperlihatkan bahwa kejahatan digital bukan lagi ancaman masa depan, melainkan persoalan yang sudah dihadapi saat ini.
Maka, peningkatan kompetensi personel Polri dalam menghadapi kejahatan berbasis AI harus dipandang sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum nasional. Negara harus hadir ketika teknologi dimanfaatkan untuk melindungi masyarakat, tetapi juga harus hadir ketika teknologi disalahgunakan untuk merugikan masyarakat.
Polri yang semakin melek teknologi adalah bagian dari negara yang semakin mampu melindungi rakyat. Dengan personel yang kompeten, peralatan modern, koordinasi lintas lembaga, serta keberpihakan pada perlindungan warga, Indonesia dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Kejahatan boleh semakin canggih karena teknologi, tetapi kemampuan negara untuk melindungi rakyat tidak boleh tertinggal satu langkah pun.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
