70 Ribu Polisi Hutan, Jawaban Pemerintah Hadapi Karhutla dan Kerusakan Hutan

18 Okt 20264Foto AndriansahAndriansah
1000092990 1 cropped

Hutan Indonesia bukan sekadar kumpulan pohon. Di dalamnya ada sumber air, keanekaragaman hayati, ruang hidup masyarakat, sekaligus kekayaan negara yang nilainya sangat besar. Karena itu, ketika hutan terbakar, dirusak, atau dikuasai secara ilegal, persoalannya bukan lagi sekadar masalah lingkungan. Ini sudah menyangkut keamanan, ekonomi, kesehatan masyarakat, dan masa depan bangsa.

Di titik inilah langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Khusus Kehutanan menjadi penting. Polri kini menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyiapkan penguatan personel Polisi Khusus Kehutanan hingga 70 ribu orang. Sebagai langkah awal, 586 personel telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan. Mereka dibekali kemampuan deteksi dini, patroli, pemolisian masyarakat, hingga penanganan awal perkara.

Tujuannya jelas. negara tidak boleh kalah cepat dari para pelaku yang merusak hutan. Persoalan karhutla selama ini sering muncul kembali setiap musim kemarau. Ketika api sudah membesar, pemerintah kemudian sibuk melakukan pemadaman. Padahal, pendekatan yang lebih penting adalah mencegah sebelum api muncul. Karena itu, keberadaan Polisi Khusus Kehutanan harus diarahkan menjadi kekuatan pencegahan dan pengawasan yang bekerja sebelum persoalan berubah menjadi bencana.

Apalagi situasi karhutla saat ini bukan persoalan kecil. Kebakaran telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga hubungan Indonesia dengan negara tetangga. Presiden bahkan telah memerintahkan tambahan sumber daya untuk menangani kebakaran yang sedang terjadi dan menempatkannya sebagai prioritas.

Artinya, negara membutuhkan sistem pengawasan yang bekerja dari hulu. Polisi hutan harus hadir di kawasan rawan, bukan hanya ketika kebakaran sudah terjadi. Mereka harus mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan, mengawasi kawasan hutan, menerima laporan masyarakat, mencegah pembakaran, dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum.

Yang menarik, penguatan ini juga diarahkan untuk mengikuti perkembangan teknologi. Polisi Khusus Kehutanan didorong menggunakan drone, citra satelit, pemantauan hotspot, serta sistem informasi intelijen kehutanan. Dengan teknologi tersebut, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan mata manusia dan patroli konvensional.

Namun jumlah personel dan teknologi saja tidak cukup. Persoalan terbesar justru terletak pada bagaimana kewenangan itu digunakan. Polisi hutan harus memiliki integritas dan tidak boleh berkompromi dengan pelaku perusakan lingkungan. Kabaharkam Polri bahkan menegaskan bahwa integritas merupakan harga mati dan kewenangan negara tidak boleh disalahgunakan.

Di sinilah tujuan utama kebijakan ini harus dipahami. Pemerintah bukan sekadar ingin menambah jumlah aparat. Pemerintah sedang membangun sistem perlindungan hutan yang lebih kuat, lebih cepat, dan lebih dekat dengan persoalan di lapangan.

Karena itu, Polisi Khusus Kehutanan juga tidak boleh bekerja sendirian. TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, masyarakat adat, kelompok masyarakat peduli api, dan warga sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem tersebut. Pemerintah sendiri telah menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur dalam menangani karhutla.

Masyarakat juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penonton. Warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan justru dapat menjadi mata dan telinga pertama ketika muncul indikasi kebakaran atau aktivitas ilegal.

Pada akhirnya, keberhasilan program 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak personel yang berhasil dilatih. Ukurannya harus lebih sederhana dan nyata. apakah kebakaran bisa dicegah lebih awal, apakah pembalakan dan perusakan hutan bisa ditekan, apakah pelaku bisa ditindak, dan apakah masyarakat bisa kembali merasa aman hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

Hutan Indonesia terlalu berharga untuk hanya dijaga ketika sudah terbakar. Karena itu, penguatan Polisi Khusus Kehutanan harus dipandang sebagai investasi keamanan lingkungan dan perlindungan kekayaan negara. Negara hadir bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi memastikan api tidak mudah muncul kembali.

Dan yang paling penting, masyarakat harus ikut menjaga. Jangan membakar lahan sembarangan, segera laporkan titik api, ikut mengawasi lingkungan sekitar, dan jangan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak hutan.

 

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.