RUU Sistem Transportasi Nasional: Langkah Besar Menuju Transportasi Indonesia Yang Merata dan Terintegrasi

8 Sep 202624Foto Reza HermawanReza Hermawan
WhatsApp Image 2026 09 08 at 14.21.22 cropped

Transportasi bukan sekadar soal jalan, kereta, pelabuhan, bandara, atau kendaraan. Transportasi adalah urat nadi perekonomian nasional. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia memiliki sistem transportasi yang tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terhubung dalam satu ekosistem nasional.

Langkah pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) patut diapresiasi. Pada 7 September 2026, Kementerian Perhubungan memulai pembahasan RUU Sistranas melalui Panitia Antarkementerian sebagai landasan hukum untuk memperkuat integrasi transportasi nasional.

Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah upaya membangun fondasi baru transportasi Indonesia. Kebutuhan tersebut semakin nyata, data BPS menunjukkan bahwa sepanjang Januari–September 2025, jumlah penumpang kereta mencapai 402,5 juta orang, naik 8,49 persen. Penumpang angkutan laut domestik mencapai 23,3 juta orang, naik 17,95 persen, sementara penumpang angkutan penyeberangan naik 15,12 persen.

Artinya, mobilitas masyarakat terus bergerak dan kebutuhan konektivitas antarmoda semakin besar. Di sinilah RUU Sistranas menjadi penting. Transportasi darat harus terkoneksi dengan kereta, kereta harus terkoneksi dengan pelabuhan dan bandara, angkutan umum harus terhubung dengan layanan first-mile dan last-mile, sistem logistik juga harus mampu bergerak lebih efisien dari sentra produksi menuju pasar.

Saat ini pemerintah tidak hanya melihat transportasi secara sektoral. RUU Sistranas dapat menjadi momentum untuk menghadirkan satu arah kebijakan, satu visi konektivitas, dan koordinasi lintas sektor. Apalagi pemerintah juga sedang menghadapi tantangan transportasi baru, diantaranya digitalisasi, transportasi daring, kendaraan listrik, keselamatan jalan, hingga persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Sejumlah persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam agenda pembaruan regulasi transportasi. Yang paling penting, integrasi transportasi harus berujung pada manfaat nyata bagi rakyat, yaitu menjadi lebih mudah, lebih aman, lebih cepat, lebih terjangkau, dan lebih efisien.

RUU Sistranas menjadi penting untuk memastikan integrasi empat moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dapat dibangun dalam satu sistem yang terpadu dan memungkinkan dapat digunakan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi ke depan, termasuk hadirnya kendaraan otonom (autonomous vehicle), sehingga sistem transportasi nasional tetap adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus diperkuat, karena penyelenggaraan transportasi memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, termasuk pembangunan wilayah, ekonomi dan logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga digitalisasi transportasi.

Substansi pembahasannya antara lain sistem transportasi nasional, perencanaan dan integrasi jaringan, keselamatan, keamanan dan pelayanan, sistem logistik nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi dan sistem informasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.

Bagi dunia usaha, konektivitas yang semakin baik berarti biaya logistik dapat ditekan dan distribusi barang menjadi lebih lancar. Bagi masyarakat, integrasi berarti perjalanan antarkota dan antarwilayah tidak lagi terasa sebagai rangkaian sistem yang terpisah. Bagi daerah, transportasi yang terintegrasi dapat memperkuat konektivitas kawasan, membuka akses ekonomi, mendukung pariwisata, serta memperkecil kesenjangan antarwilayah.

Hal yang harus dipastikan oleh pemerintah ialah memastikan prosesnya transparan, melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, operator transportasi, dan terutama masyarakat sebagai pengguna jasa.

Indonesia membutuhkan transportasi yang bukan hanya banyak, tetapi terhubung. Bukan hanya cepat, tetapi aman. Bukan hanya modern, tetapi terjangkau untuk rakyat. RUU Sistem Transportasi Nasional adalah kesempatan untuk mewujudkannya. Transportasi terintegrasi, konektivitas semakin kuat, ekonomi semakin bergerak, dan pelayanan publik semakin dekat dengan rakyat.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.