
Jakarta, 13 November 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak hukum kedua guru yang sempat terdampak persoalan hukum beberapa tahun terakhir. Rehabilitasi diberikan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma setelah kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
Langkah Presiden Prabowo ini menggunakan hak prerogatif rehabilitasi yang dimiliki kepala negara sebagai upaya memperbaiki dampak negatif dari proses hukum yang mungkin tidak proporsional atau menimbulkan stigma bagi individu. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa permohonan rehabilitasi diajukan oleh masyarakat dan diteruskan melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah secara resmi menegaskan bahwa proses hukum sebelumnya tidak mengurangi hak-hak dan martabat kedua guru sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, serta wujud nyata perlindungan hukum dan keadilan bagi tenaga pendidik. Kedua guru menyambut rehabilitasi ini dengan rasa syukur dan lega, menilai bahwa langkah Presiden tidak hanya memulihkan nama baik mereka, tetapi juga memberikan preseden penting terkait perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia. Rasnal, salah satu guru yang direhabilitasi, menegaskan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi atau perlakuan tidak adil terhadap guru di masa depan, sehingga dunia pendidikan dapat berjalan dengan lebih adil dan profesional.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
