Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam: Negara Siap Tertibkan Hutan dan Tambang Ilegal

24 Nov 2025103TTemon
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Hambalang, 23 November 2025 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memulihkan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga penegak hukum di Hambalang pada Minggu (23/11).

Langkah konsolidasi lintas lembaga ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi aktivitas perambahan hutan maupun pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pemerataan kesejahteraan.

Amanat Konstitusi Menjadi Dasar Penertiban

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal merupakan perintah langsung dari Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari perspektif hukum tata negara, Pasal 33 memberikan dasar legitimasi yang kuat bagi pemerintah untuk:

  • mengatur pemanfaatan sumber daya alam,

  • memastikan keberlanjutan lingkungan dan pemerataan ekonomi,

  • serta menindak tegas pihak yang merusak atau menguasai aset negara tanpa hak.

Presiden menilai bahwa penertiban bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari kewajiban konstitusional dalam menjaga kepentingan publik.

Penegakan Hukum Terpadu: Kolaborasi Lembaga Kunci

Pertemuan tersebut dihadiri Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala PPATK, Kepala BPKP, serta sejumlah menteri teknis. Kehadiran para pejabat ini mempertegas bahwa pemerintah menerapkan model penegakan hukum terpadu (integrated law enforcement) untuk menangani kejahatan kehutanan dan pertambangan yang bersifat kompleks dan terorganisasi.

Model ini mencakup:

  • tindakan pidana dan perdata terhadap pelaku dan jaringan pelaku,

  • penelusuran aliran dana oleh PPATK untuk memutus pembiayaan aktivitas ilegal,

  • audit kerugian negara dan perbaikan tata kelola oleh BPKP,

  • pengamanan wilayah rawan oleh TNI–Polri,

  • serta penegakan perizinan oleh kementerian sektor terkait.

Pendekatan terkoordinasi ini diharapkan mengatasi hambatan klasik berupa tumpang tindih kewenangan dan lemahnya sinergi kelembagaan.

Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perbaikan Tata Kelola

Salah satu masalah krusial dalam pengelolaan sumber daya alam selama bertahun-tahun adalah ketidakpastian hukum, mulai dari tumpang tindih izin hingga minimnya pengawasan. Pemerintah menyatakan komitmen untuk merapikan seluruh kawasan dengan status hukum bermasalah.

Dari kacamata hukum administrasi, penataan ini akan mendorong:

  • kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh,

  • berkurangnya potensi konflik lahan,

  • meningkatnya penerimaan negara,

  • serta perlindungan lingkungan yang lebih efektif.

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan tegas ini melindungi investasi yang legal, sekaligus menindak pelanggaran tanpa kompromi.

Memulihkan Kedaulatan Negara atas Ruang Wilayah

Melalui langkah strategis di Hambalang, pemerintah menunjukkan tekad mengakhiri pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang menggerogoti kekayaan negara. Penertiban tidak hanya menutup tambang ilegal, tetapi juga mengembalikan nilai manfaat sumber daya alam kepada rakyat.

Dari perspektif hukum lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, kebijakan ini mencerminkan:

  • pelaksanaan prinsip penguasaan negara,

  • perlindungan keberlanjutan ekologis,

  • serta pembenahan regulasi yang selama ini menjadi persoalan struktural.

Dengan strategi hukum yang lebih terintegrasi, pemerintah mendorong terciptanya tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.