Presiden Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat, Korporasi Terbukti Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

17 Sep 202636Foto MonskyMonsky
Karhutla bukan sekadar api yang harus dipadamkan. Ia adalah persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan tanggung jawab bersama. Dan melalui arahan Presiden Prabowo, pemerintah sedang mendorong agar persoalan itu ditangani dengan standar ketegasan yang lebih tinggi.
Karhutla bukan sekadar api yang harus dipadamkan. Ia adalah persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan tanggung jawab bersama. Dan melalui arahan Presiden Prabowo, pemerintah sedang mendorong agar persoalan itu ditangani dengan standar ketegasan yang lebih tinggi.

Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi persoalan yang bisa dipandang sebagai bencana musiman. Ketika pembakaran dilakukan dengan sengaja, dampaknya dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan lintas negara. Karena itu, ketegasan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini mulai ditempatkan sebagai masalah serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026, Presiden Prabowo mendorong agar ketentuan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dikaji lebih lanjut. Presiden bahkan menyampaikan gagasan agar tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai “terorisme ekologi” dan membuka kemungkinan penguatan aturan melalui perubahan undang-undang bersama DPR.

Pernyataan tersebut memperlihatkan satu pesan penting: pembakaran hutan tidak boleh lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa apabila dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak luas.

Lebih jauh, Presiden juga meminta agar korporasi yang berdasarkan verifikasi terbukti bertanggung jawab tidak hanya dikenai sanksi administratif. Izin usaha dapat dicabut dan unsur pidananya tetap diselidiki. Presiden bahkan meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Di sinilah ketegasan pemerintah menjadi penting.

Selama persoalan karhutla hanya berhenti pada pemadaman ketika api sudah membesar, akar masalahnya tidak akan selesai. Penanganan harus bergerak dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah api muncul sejak awal, termasuk dengan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, regulasi, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Presiden Prabowo juga meminta agar aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan ditinjau dan, jika bertentangan dengan upaya pengendalian karhutla, dicabut. Di sisi lain, Presiden menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan harus mendapatkan bantuan sehingga pembakaran tidak menjadi pilihan.

Pendekatan tersebut penting karena persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghukum. Negara juga perlu memastikan masyarakat memiliki alternatif yang aman dan legal untuk membuka atau mengelola lahannya.

Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat seharusnya berjalan beriringan.

Presiden juga mengingatkan bahwa kondisi dalam sekitar satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan. Karena itu, pemerintah diminta mempertahankan kesiapsiagaan sekaligus menggunakan pengalaman penanganan karhutla saat ini sebagai bahan untuk memperbaiki sistem mitigasi pada masa mendatang.

Dari sudut pandang kebijakan, pesan Presiden Prabowo cukup jelas: karhutla tidak boleh terus berulang lalu dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Indonesia membutuhkan sistem yang membuat pembakaran ilegal semakin sulit dilakukan, semakin cepat terdeteksi, dan semakin tegas ditindak ketika terbukti melanggar hukum.

Gagasan “terorisme ekologi” yang disampaikan Presiden tentu masih berada pada tahap pendalaman dan membutuhkan kajian hukum lebih lanjut. Namun secara politik kebijakan, pernyataan tersebut menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam melihat dampak karhutla.

Pada akhirnya, ketegasan bukan sekadar soal seberapa berat hukuman yang diberikan. Ketegasan juga berarti memastikan aturan benar-benar ditegakkan, pelanggaran diverifikasi secara objektif, masyarakat mendapat solusi, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika prinsip tersebut konsisten dijalankan, penanganan karhutla tidak hanya menjadi agenda pemadaman api tahun ini, tetapi dapat menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan hutan dan lahan yang lebih kuat.

Karhutla bukan sekadar api yang harus dipadamkan. Ia adalah persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan tanggung jawab bersama. Dan melalui arahan Presiden Prabowo, pemerintah sedang mendorong agar persoalan itu ditangani dengan standar ketegasan yang lebih tinggi.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.