Penindakan Dugaan Pungli Lapas Perempuan Batam: Integritas Pemasyarakatan Harus Dijaga

Penindakan Dugaan Pungli Lapas Perempuan Batam: Integritas Pemasyarakatan Harus Dijaga
Praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Lapas merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diperiksa secara serius dan ditindak sesuai aturan apabila terbukti.
Perhatian publik terhadap persoalan ini mengemuka setelah beredar percakapan dan bukti transfer yang dikaitkan dengan dugaan permintaan uang kepada warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Merespons informasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau bersama Keasistenan Utama VI melakukan inspeksi mendadak pada 17 September 2026 untuk mengklarifikasi informasi sekaligus melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik di lapas tersebut.
Dalam klarifikasi awal yang disampaikan Ombudsman, pihak Lapas menerangkan bahwa petugas yang diduga meminta uang telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta telah menjalani pembinaan. Uang yang sempat diterima juga telah diminta untuk dikembalikan kepada warga binaan yang bersangkutan. Ombudsman selanjutnya meminta agar Kanwilpas mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah pemeriksaan tersebut penting karena prinsip pelayanan pemasyarakatan harus menempatkan warga binaan sebagai penerima layanan yang tetap memiliki hak-hak hukum. Ombudsman juga mendorong adanya edukasi hukum secara berkala mengenai hak warga binaan, termasuk hak dalam proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat.
Persoalan di Lapas Perempuan Batam juga menunjukkan bahwa pembenahan pemasyarakatan tidak cukup hanya menyentuh perilaku individu. Ombudsman mencatat kapasitas ideal lapas sekitar 90 orang, sementara jumlah penghuninya sekitar 321 warga binaan. Kondisi tersebut berarti hunian mencapai lebih dari tiga kali kapasitas ideal. Selain itu, terdapat lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka, sementara bangunan lapas juga menghadapi persoalan kebocoran dan genangan ketika hujan deras.
Karena itu, dugaan pungli perlu ditempatkan dalam agenda pembenahan tata kelola yang lebih luas. Pengawasan internal, transparansi biaya layanan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, edukasi hak-hak warga binaan, serta pemanfaatan sistem digital untuk mendeteksi potensi penyimpangan harus terus diperkuat.
Arah tersebut sejalan dengan perhatian Ombudsman RI pada September 2026 yang meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperbaiki tata kelola pemasyarakatan, khususnya pengawasan, pencegahan pungli, dan pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan. Ombudsman menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa dan diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2026 juga menempatkan integritas, penguatan layanan, pengawasan, dan transformasi digital sebagai bagian dari agenda perbaikan. Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyatakan pengawasan 2026 diarahkan berbasis risiko dan memanfaatkan sistem digital sebagai early warning system untuk mendeteksi potensi penyimpangan serta mempercepat tindak lanjut temuan.
Dengan demikian, kasus Lapas Perempuan Batam dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dari pusat hingga satuan kerja. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan, sementara petugas yang menjalankan tugas secara profesional perlu mendapatkan dukungan untuk menjaga standar pelayanan.
Pemasyarakatan yang bersih bukan hanya persoalan citra institusi, melainkan bagian dari kepastian hukum dan perlindungan hak dasar manusia. Setiap rupiah yang dibebankan kepada warga binaan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Setiap pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus memperoleh pemeriksaan yang objektif.
Penindakan terhadap dugaan pungli sekaligus pembenahan tata kelola akan menjadi lebih bermakna apabila dilakukan secara konsisten, transparan, dan berbasis aturan. Tujuan akhirnya adalah memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan fungsi pembinaan, pelayanan, dan penegakan hukum tanpa ruang bagi praktik pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
