Lapas Cibinong Jangan Berhenti Pada Penonaktifan: Perkuat Pengawasan, Tindak Tegas Penyelewengan Kekuasaan

Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong tidak boleh berhenti pada keputusan menonaktifkan pejabat. Jika negara serius membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas, maka penonaktifan harus menjadi pintu masuk menuju pemeriksaan yang menyeluruh, bukan akhir dari persoalan.
Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan dugaan fasilitas khusus yang disebut menyerupai “kluster mewah”. Ombudsman melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan, fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, ruang kebugaran, hingga pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar yang terhubung ke area belakang lapas.
Yang lebih serius, Ombudsman menyatakan timnya sempat ditolak ketika hendak masuk ke area blok warga binaan. Ombudsman juga menyebut menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan pungutan tersebut masih dalam proses pendalaman dan tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum pemeriksaan selesai.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka adalah Kepala Lapas, Kepala KPLP, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Langkah tersebut patut dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Namun justru karena pemeriksaan sedang berlangsung, publik berhak meminta prosesnya transparan, objektif, dan menyeluruh.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Siapa yang mengetahui? Siapa yang mengizinkan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang memperoleh manfaat? Bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul? Dari mana pembiayaannya? Siapa penggunanya? Dan mengapa sistem pengawasan internal tidak mendeteksinya lebih awal?
Itulah pertanyaan yang harus dijawab. Jangan sampai hanya pejabatnya yang berganti, tetapi sistemnya tetap sama
Temuan Ombudsman menjadi alarm bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat.
Jika benar terdapat fasilitas yang berbeda secara mencolok dari hunian warga binaan lainnya, maka harus diperiksa bagaimana fasilitas itu dibangun, digunakan, dikelola, dan siapa yang memberikan persetujuan.
Apalagi Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan terdapat perbedaan antara dokumentasi yang diperoleh Ombudsman dengan kondisi ketika tim Kementerian melakukan pemeriksaan. Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tidak ditemukan saat pemeriksaan berikutnya. Karena itu, menurut Rudi, pihak yang memindahkan barang tersebut juga harus ditelusuri pertanggungjawabannya.
Fakta tersebut membuat pemeriksaan tidak boleh bersifat administratif semata. Jejak barang, dokumen, anggaran, perizinan, komunikasi, daftar penghuni, serta rantai komando harus diperiksa.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, atau pelanggaran hukum lainnya, sanksinya harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya.
Kemenimipas sendiri menyatakan bahwa apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin ASN dengan salah satu rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala Lapas harus bertanggung jawab secara institusional yang memegang tanggung jawab manajerial terhadap tata kelola, keamanan, pembinaan, serta pengawasan kehidupan warga binaan di dalam lapas.
Oleh karena itu, ketika terjadi persoalan serius di wilayah yang berada di bawah kepemimpinannya, pemeriksaan terhadap tanggung jawab pejabat struktural adalah sesuatu yang wajar.
Tetapi tanggung jawab tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Jangan menghukum berdasarkan asumsi. Namun jangan pula membiarkan jabatan menjadi tameng dari pertanggungjawaban.
Prinsipnya sederhana: Tidak boleh ada pejabat yang dikorbankan tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh ada pejabat yang dilindungi jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran.
Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan hukum, bukan tempat berkembangnya privilese berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau kekuasaan.
Karena itu, jika fasilitas khusus ternyata diberikan secara tidak sah kepada warga binaan tertentu, masalahnya bukan sekadar soal sofa, kulkas, televisi atau ruangan yang lebih nyaman.
Pengawasan tidak boleh menunggu viral. Salah satu pelajaran paling penting dari kasus Cibinong adalah bahwa pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah sebuah persoalan menjadi perhatian publik. Pengawasan internal harus mampu mendeteksi kejanggalan sebelum ditemukan lembaga eksternal.
Untuk itu, Kemenimipas perlu memperkuat mekanisme audit dan pengawasan lapas, antara lain melalui:
Audit berkala terhadap fasilitas khusus dan rumah dinas di dalam kawasan lapas.
Pemeriksaan asal-usul pembiayaan pembangunan fasilitas yang tidak lazim.
Verifikasi berkala terhadap seluruh penghuni fasilitas non-standar.
Penguatan CCTV dan pengawasan terhadap akses keluar-masuk.
Kanal pengaduan warga binaan dan keluarga yang aman dari intimidasi.
Audit terhadap dugaan pungutan dan transaksi di lingkungan lapas.
Pemeriksaan kekayaan serta potensi konflik kepentingan apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Publikasi hasil pemeriksaan secara proporsional agar masyarakat mengetahui tindak lanjutnya.
Langkah-langkah tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengganti nama pejabat di struktur organisasi. Negara harus menunjukkan bahwa jeruji berlaku sama untuk semua.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan temuan Ombudsman akan didalami dan apabila rumah dinas pegawai terbukti disalahgunakan sebagai fasilitas ekstra bagi narapidana, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pencopotan.
Kini, setelah lima pejabat dinonaktifkan, publik menunggu tahap berikutnya. Bukan sekadar siapa yang dicopot, tetapi apa hasil pemeriksaannya.
Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum dan disiplin harus dilakukan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak terjadi penghukuman berdasarkan opini publik.
Inilah prinsip pemerintahan yang sehat: tegas terhadap pelanggaran, adil terhadap orang yang diperiksa, dan transparan kepada masyarakat.
Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum membersihkan tata kelola pemasyarakatan dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Sebab penjara bukan tempat untuk menciptakan kasta. Tidak boleh ada kamar istimewa karena uang. Tidak boleh ada fasilitas istimewa karena koneksi. Tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan.
Penonaktifan lima pejabat sudah menjadi langkah awal. Sekarang yang dibutuhkan adalah pemeriksaan sampai tuntas, pembuktian yang terbuka, sanksi yang proporsional apabila pelanggaran terbukti, serta reformasi pengawasan agar persoalan serupa tidak berulang.
Dengan kata lain, ukuran ketegasan Kemenimipas bukan hanya seberapa cepat seorang pejabat dinonaktifkan. Ukuran ketegasannya adalah seberapa jauh berani membuka fakta, menemukan siapa yang bertanggung jawab, menindak sesuai hukum, dan memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
