Ketika Negara Menertibkan Lahan, Mengapa Justru Dituding Merusak?

17 Des 202595Ddwi fatimah
https://share.google/nMKdndTJu8yF8s4Ak
https://share.google/nMKdndTJu8yF8s4Ak

Isu penanaman kelapa sawit di Papua kerap dibicarakan dengan emosi yang lebih besar daripada fakta. Setiap rencana pemanfaatan lahan langsung dikaitkan dengan ancaman hilangnya hutan, seakan tidak ada ruang untuk pendekatan yang lebih proporsional. Padahal, persoalan utamanya bukan sekadar sawit atau tidak sawit, melainkan bagaimana tanah yang dimiliki negara dan masyarakat dikelola secara bertanggung jawab.

Papua memiliki bentang wilayah yang luas, dan tidak semua wilayah tersebut berupa hutan utuh yang harus dilindungi sepenuhnya. Ada lahan negara yang sudah lama tidak dimanfaatkan, bekas area kegiatan lama, serta tanah terbuka yang secara ekologis sudah tidak lagi berfungsi optimal. Ketika tanah seperti ini tidak boleh ditambang, tidak boleh ditanami, dan juga tidak boleh dikelola, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembiaran adalah bentuk perlindungan terbaik, atau justru menjadi celah bagi praktik perusakan yang tidak terkontrol?

Kekhawatiran akan penggundulan hutan memang tidak bisa diabaikan. Namun, menjadikan isu tersebut sebagai satu-satunya narasi juga berisiko menutup diskusi yang lebih luas. Faktanya, praktik pembukaan hutan ilegal oleh oknum masih terus terjadi, bahkan di tengah berbagai larangan. Dalam kondisi seperti ini, upaya negara untuk menertibkan dan mengambil alih pengelolaan sering dipersepsikan negatif, padahal tujuan utamanya justru bisa untuk menghadirkan pengawasan yang lebih jelas dan bertanggung jawab.

Perlu ditegaskan bahwa penanaman sawit tidak selalu berarti merusak hutan. Dengan batasan yang tegas, tidak menyentuh hutan primer, menghormati wilayah adat, serta memanfaatkan lahan yang telah terbuka, sawit dapat ditanam tanpa menghilangkan fungsi ekologis utama. Pendekatan ini sudah banyak dibicarakan dalam praktik pertanian berkelanjutan, di mana lahan kritis justru dipulihkan produktivitasnya tanpa memperluas kerusakan.

Tantangan sebenarnya terletak pada pelaksanaan di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat, aturan hanya akan menjadi formalitas. Karena itu, solusi yang perlu ditawarkan adalah sistem yang transparan: pemetaan lahan terbuka yang jelas, keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan, serta penegakan hukum yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Dengan mekanisme seperti ini, sawit tidak berdiri sebagai simbol konflik, melainkan sebagai bagian dari tata kelola yang lebih tertib.

Di tingkat global, isu sawit juga tidak lepas dari dinamika kepentingan. Negara-negara yang hari ini gencar mengkampanyekan larangan, pada masa lalu telah memanfaatkan hutannya sendiri untuk mendorong industrialisasi. Ketika negara berkembang berusaha memanfaatkan sumber daya yang dimiliki agar tidak terus bergantung, tekanan justru datang dengan alasan lingkungan. Polemik larangan sawit di Eropa dan respons Indonesia dalam membatasi ekspor bahan mentah menunjukkan bahwa isu ini tidak sepenuhnya netral, melainkan sarat kepentingan ekonomi.

Pada akhirnya, perdebatan tentang sawit di Papua seharusnya bergerak ke arah yang lebih dewasa. Perlindungan hutan tetap penting, tetapi pemanfaatan lahan juga tidak bisa sepenuhnya ditutup. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan. Dengan pengelolaan yang jujur, terbuka, dan berpihak pada masyarakat serta lingkungan, Papua dapat berkembang tanpa harus mengorbankan identitas alamnya, dan Indonesia dapat melangkah menuju kemandirian dengan cara yang lebih berimbang.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.