Ketegasan Pemerintah Melindungi Hutan dan Kepentingan Publik: Cabut HGU dan Izin Bagi Pelaku Karhutla

8 Sep 202624Foto Reza HermawanReza Hermawan
WhatsApp Image 2026 09 08 at 13.26.18 cropped

Kebijakan pemerintah untuk menindak tegas pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau tidak bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya patut didukung. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan korporasi mengalahkan kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan kedaulatan negara atas tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang terbakar dapat menjadi dasar pembatalan HGU apabila setelah proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, dan pemberitahuan ditemukan adanya pelanggaran kewajiban pemegang hak. Ketentuan tersebut merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Artinya, pembatalan HGU bukanlah tindakan sewenang-wenang. Ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk memastikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Bahkan, apabila kebakaran hanya terjadi pada sebagian areal HGU, pembatalan dapat diterapkan pada lokasi yang terbukti terbakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi semakin relevan karena persoalan karhutla pada 2026 masih serius. Data resmi SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat indikasi luas karhutla Indonesia pada Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Angka tersebut meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sekitar 54 persen berada di kawasan hutan dan 46 persen berada di area penggunaan lain/non-kawasan hutan.

Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil. Dampaknya bukan hanya berupa hilangnya tutupan vegetasi dan kerusakan ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, serta kualitas lingkungan.

Karena itu, pemegang HGU harus memahami bahwa hak atas tanah sekaligus membawa kewajiban. HGU bukanlah cek kosong bagi perusahaan untuk mengeksploitasi lahan tanpa tanggung jawab. Ketika negara memberikan hak pengelolaan atas tanah dalam skala besar, perusahaan juga memiliki kewajiban menjaga, mengelola, dan menggunakan tanah tersebut secara bertanggung jawab.

Di sinilah prinsip penting harus ditegakkan, bahwa semakin besar hak yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipenuhi pemegangnya.

Pemerintah juga telah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla 2026. Kementerian Kehutanan menyebut wilayah prioritas seperti Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Jambi memerlukan kesiapsiagaan tinggi menghadapi risiko kebakaran. BMKG juga memproyeksikan puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Juli–September, sehingga pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla menjadi semakin penting.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan dari hulu hingga hilir. Bukan hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mencegah, mengawasi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, memberikan sanksi administratif, serta membawa kasus ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Penegakan hukum yang tegas tidak berarti pemerintah anti-investasi. Justru sebaliknya, kepastian bahwa perusahaan yang taat aturan mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan yang terbukti merusak lingkungan mendapatkan sanksi, akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

Pemerintah perlu konsisten menerapkan prinsip equality before the law. Jangan ada perusahaan besar yang kebal hanya karena memiliki modal besar, jaringan luas, atau kepentingan ekonomi. Jika bukti menunjukkan adanya kesengajaan, kelalaian serius, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lahan, maka sanksi harus diberikan secara proporsional dan tegas.

Negara juga tidak boleh hanya berhenti pada pencabutan atau pembatalan HGU. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Dengan demikian, sanksi administratif dan pidana dapat saling melengkapi. HGU melindungi kepentingan tata kelola tanah, sementara hukum pidana memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Kebijakan tegas terhadap pembakaran lahan pada akhirnya bukan sekadar persoalan menghukum perusahaan, tapi yang lebih penting memastikan bahwa tanah Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ruang bagi praktik usaha yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kita harus mendukung pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan HGU, mempercepat verifikasi terhadap lahan terbakar, menindak perusahaan yang terbukti melanggar, serta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Kedaulatan negara atas tanah harus diwujudkan bukan hanya melalui kepemilikan administratif, tetapi melalui keberanian negara menegakkan aturan.

Jangan sampai ketika perusahaan mendapatkan keuntungan, semuanya menjadi milik korporasi. Tetapi ketika lingkungan rusak dan masyarakat terkena dampaknya, negara dan rakyat yang harus menanggung kerugiannya.

Kebijakan ini menunjukan bahwa bahwa hukum berlaku untuk semua. Perusahaan besar bukan berarti kebal hukum, pemegang konsesi bukan berarti memiliki kekuasaan tanpa batas. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif harus berjalan, jika memenuhi unsur pidana, proses pidana harus berjalan,  jika izin perusahaan dan HGU memang memenuhi dasar untuk dibatalkan, negara harus berani membatalkannya. Itulah perintah tegas yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.