
Oleh: Azis Subekti
Pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, Mahasiswa Program Doktor Hukum UAI, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra
Hutan dapat kehilangan sebagian besar pepohonannya, sementara namanya tetap tercatat sebagai taman nasional. Itulah kegelisahan yang dibawa Taman Nasional Tesso Nilo ke hadapan kita. Pada Juni 2025, Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa sekitar 24 persen dari kawasan seluas 81.793 hektare masih berupa hutan. Sebagian besar sisanya telah menjadi areal terbuka yang didominasi permukiman dan kebun sawit ilegal. Jarak antara status hukum dan kenyataan ekologis tersebut memperlihatkan betapa panjang pekerjaan negara setelah sebuah keputusan ditetapkan. [2]
Di Tesso Nilo, keadilan lingkungan harus menjawab dua kebutuhan sekaligus: menghentikan kehancuran ekosistem dan memastikan penyelesaiannya tidak melahirkan ketidakadilan baru. Kita perlu memahami bagaimana kerusakan berlangsung, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana keluarga yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut dapat diperlakukan secara adil. Kelestarian hutan dan martabat manusia harus menjadi ukuran dalam setiap keputusan.
Perjalanan kawasan ini membantu menjelaskan kompleksitas persoalannya. Pada 2004, sekitar 38.576 hektare ditunjuk sebagai Taman Nasional Tesso Nilo. Pada 2009, kawasan tersebut diperluas dengan memasukkan sekitar 44.492 hektare bekas kawasan hutan produksi. Sebelum berfungsi sebagai kawasan konservasi, lanskap ini telah mengenal kegiatan pengusahaan hutan dan pembangunan jalan akses. Perubahan fungsi hukum berlangsung di wilayah yang memiliki sejarah pemanfaatan. Sejarah tersebut perlu diperiksa ketika menilai klaim masyarakat maupun tanggung jawab pelaku usaha. [3]
Kerusakan Tesso Nilo juga bukan persoalan yang baru muncul. Pada Maret 2013, ANTARA memberitakan hasil analisis citra Landsat yang menunjukkan bahwa tutupan hutan di taman nasional dan areal perluasannya turun dari 75.335 hektare pada 2000 menjadi 28.375 hektare pada 2012. Pada Mei 2014, pemerintah kembali menyatakan komitmennya untuk menyelamatkan kawasan tersebut. Kepala balai saat itu menyebut keterlibatan tokoh, pemodal, dan agen penjualan hasil hutan sebagai bagian dari modus perusakan. Artinya, sejak lama persoalan ini telah memiliki dimensi jaringan ekonomi yang perlu ditelusuri. [3]
Investigasi Eyes on the Forest pada 2018 memperluas perhatian terhadap rantai pasok. Organisasi tersebut melaporkan 22 pabrik yang membeli buah sawit ilegal dari lanskap Tesso Nilo dan Bukit Tigapuluh, serta menguraikan keterkaitan rantai pasok tersebut dengan kelompok usaha dan merek global yang memiliki komitmen terhadap perkebunan tanpa deforestasi. Temuan investigatif ini perlu dibedakan dari putusan pengadilan mengenai kesalahan perusahaan tertentu. Namun, satu hal penting patut menjadi perhatian: pembukaan lahan harus dianalisis bersama pasar yang menyerap hasilnya. [4]
Di sinilah kita memahami mengapa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan teknis semata. Peta kerusakan menunjukkan di mana hutan hilang. Namun, untuk mengetahui mengapa kehilangan itu terus berulang, kita harus menelusuri hubungan antara modal, penguasaan tanah, administrasi, perdagangan, dan pengawasan. Keberhasilan menghapus perkebunan ilegal akan kehilangan makna apabila insentif ekonomi untuk membuka kawasan kembali tetap tersedia.
Keadilan Lingkungan: Melihat Distribusi, Pengakuan, dan Kekuasaan
Sejarah keadilan lingkungan mengingatkan kita bahwa gagasan ini tumbuh dari pengalaman kelompok masyarakat yang menanggung risiko lingkungan secara tidak seimbang. Pertemuan First National People of Color Environmental Leadership Summit pada Oktober 1991 merumuskan 17 prinsip keadilan lingkungan. Prinsip-prinsip tersebut mencakup penghormatan terhadap kesatuan ekologi, penggunaan lahan yang bertanggung jawab, partisipasi setara dalam pengambilan keputusan, perlindungan pekerja, dan pemulihan bagi korban. Warisan pemikiran ini memberikan kerangka etik untuk membaca hubungan antara lingkungan dan kekuasaan. [1][5]
Pengalaman Amerika Serikat tentu memiliki konteks sejarahnya sendiri. Bagi Tesso Nilo, pelajaran yang relevan adalah memeriksa siapa yang paling mudah dibebani, siapa yang paling sulit didengar, dan siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan. Keluarga dengan lahan kecil menghadapi penertiban dengan sumber daya yang berbeda dari pemodal yang mengendalikan perkebunan luas. Karena itu, perlakuan yang seragam berisiko mengabaikan perbedaan tanggung jawab, kapasitas, dan kepentingan.
Dari perspektif keadilan distributif, pertanyaan utamanya adalah bagaimana manfaat dan beban dibagikan. Keuntungan dari kayu, transaksi tanah, perkebunan, dan perdagangan sawit perlu dibandingkan dengan hilangnya habitat, ketidakpastian penghidupan, serta biaya pemulihan lingkungan. Namun, keadilan tidak berhenti pada pembagian hasil dan kerugian. Kita juga harus memeriksa bagaimana proses kelembagaan membentuk dan mempertahankan ketimpangan tersebut.
Dalam Justice and the Politics of Difference, Iris Marion Young mengkritik pemahaman keadilan yang terlalu menyempit pada distribusi. Ia mengarahkan perhatian pada kondisi kelembagaan yang melahirkan dominasi dan membatasi kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan secara setara. Perspektif ini relevan bagi Tesso Nilo karena kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari struktur kekuasaan yang memungkinkan penguasaan kawasan dan keuntungan ekonomi terus berlangsung. [6]
Pertanyaan tersebut mengubah arah penyelesaian. Penertiban harus disertai pemeriksaan terhadap transaksi dan tindakan administratif yang memungkinkan penguasaan kawasan berkembang. Pengawasan perlu menelusuri pihak yang membiayai pembukaan lahan, memperdagangkan tanah, menyerap hasil perkebunan, atau menyalahgunakan kewenangan. Dengan demikian, koreksi tidak berhenti pada pelanggaran di lapangan, tetapi juga menjangkau proses yang memungkinkan pelanggaran serupa terulang.
David Schlosberg menghubungkan keadilan lingkungan dengan distribusi, pengakuan, partisipasi, dan kapabilitas. Kerangka ini menegaskan bahwa manusia tidak hanya membutuhkan pembagian sumber daya yang adil, tetapi juga kesempatan untuk didengar dan kemampuan menjalani kehidupan yang layak. Di Tesso Nilo, pemulihan yang berkeadilan harus menghentikan kerusakan sekaligus memeriksa dampak keputusan terhadap keluarga yang terdampak. Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah dokumen telah diserahkan, melainkan apakah keluarga tersebut memiliki penghidupan pengganti yang benar-benar dapat dijalankan. [7]
Persoalan pengakuan memiliki dimensi sejarah yang mendalam. Pada Agustus 2016, Komnas HAM bersama UNDP menyelenggarakan konsultasi nasional mengenai krisis tenurial Tesso Nilo. Komnas HAM menekankan pentingnya partisipasi, transparansi, kejujuran, akurasi data, dan akuntabilitas. Dalam publikasi pada periode yang sama, Komnas HAM juga membedakan perlindungan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dari kepentingan pihak yang mencari keuntungan lebih. Perlindungan hak asasi sejak awal memerlukan pemilahan yang cermat, bukan pembenaran menyeluruh terhadap setiap klaim penguasaan. [8]
Pemilahan tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat adat yang memiliki keterikatan dengan wilayah, keluarga yang bergantung pada kebun kecil, pembeli yang mengaku beritikad baik, pedagang tanah, dan pemodal perkebunan luas mempunyai riwayat serta posisi yang berbeda. Klaim masyarakat adat perlu ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan pengakuannya. Klaim pembeli harus ditelusuri melalui riwayat transaksi dan pengetahuannya mengenai status kawasan. Sebutan warga maupun perambah tidak dapat menggantikan proses pembuktian.
Ketika Administrasi dan Penegakan Hukum Bertemu
Kompleksitas persoalan administrasi di Tesso Nilo juga mengemuka dalam rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada Juni 2025. Publikasi Kejaksaan mencatat adanya sertifikat hak milik di dalam kawasan, dugaan dokumen palsu dan korupsi oleh oknum aparat, serta keberadaan fasilitas seperti jaringan listrik, sekolah, dan tempat ibadah. Dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan. Namun, keberadaan dokumen dan fasilitas publik menuntut pemeriksaan terhadap tindakan kelembagaan yang ikut membentuk keyakinan masyarakat mengenai tempat tinggal dan lahan mereka. [9]
Pelayanan publik tidak otomatis mengesahkan penguasaan tanah. Sebaliknya, apabila dokumen yang diterbitkan kemudian dinyatakan bermasalah, koreksinya harus memeriksa proses penerbitan serta posisi pihak yang selama ini bergantung pada dokumen tersebut. Negara perlu menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk menunjukkan bukti, memperoleh penjelasan, dan mengajukan keberatan. Pemeriksaan terhadap tanggung jawab pihak yang menerbitkan dokumen sama pentingnya dengan pemeriksaan terhadap pihak yang memegangnya.
Persoalan ini kini hadir secara konkret dalam proses relokasi. Pemerintah Kabupaten Pelalawan mencatat peluncuran program relokasi dan pemulihan kawasan pada 20 Desember 2025 di Desa Bagan Limau. Kegiatan tersebut mencakup penyerahan sertifikat untuk dilepaskan kepada negara dan penyerahan surat keputusan Perhutanan Sosial berupa Hutan Kemasyarakatan kepada tiga kelompok, dengan luas 633,78 hektare untuk 227 kepala keluarga.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tidak hanya menyangkut pemindahan penguasaan lahan, tetapi juga bentuk hubungan hukum dan penghidupan yang akan menggantikannya. Karena itu, jenis dokumen pengganti, hak dan kewajiban penerima, serta tingkat kepastian yang diperoleh masyarakat harus dijelaskan secara terbuka. [10]
Pada 13 April 2026, ANTARA memberitakan demonstrasi warga yang menolak relokasi. Pelaksana Tugas Gubernur Riau saat itu menyebut sekitar 10.600 hektare lahan ditempati 3.916 kepala keluarga, sedangkan relokasi yang telah terealisasi baru mencakup sekitar 633 hektare untuk 227 keluarga. Pemerintah provinsi menyatakan masih diperlukan sekitar 9.966 hektare lahan pengganti dan warga dapat tetap beraktivitas, termasuk memanen, sambil menunggu relokasi. Angka-angka tersebut merupakan keterangan pemerintah pada saat pemberitaan, bukan gambaran final penyelesaian persoalan. [11]
Perkembangan ini memperlihatkan pentingnya kepastian selama masa peralihan. Keluarga terdampak harus mengetahui kegiatan apa yang masih diperbolehkan, berapa lama ketentuan itu berlaku, dan bagaimana penghidupan mereka dijamin. Pengaturan sementara perlu tertulis, memiliki batas waktu yang jelas, serta disertai pengawasan agar tidak menjadi celah bagi pembukaan lahan baru. Kebijakan pemerintah pusat, pelaksanaan di lapangan, dan penjelasan pemerintah daerah juga harus selaras agar masyarakat tidak menerima arahan yang saling bertentangan.
Persoalan lahan pengganti bahkan dapat melibatkan masyarakat di lokasi tujuan. Laporan Mongabay pada April 2026 memuat keberatan warga Desa Pesikaian terhadap tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat untuk lokasi relokasi. Laporan yang sama memuat penjelasan pemerintah mengenai komunikasi dan verifikasi ulang titik konflik. Informasi tersebut menunjukkan perlunya menguji klaim, status hukum, dan kesiapan lokasi tujuan sebelum relokasi dijalankan. Penyelesaian Tesso Nilo tidak boleh sekadar memindahkan sengketa dari satu komunitas kepada komunitas lainnya. [12]
Partisipasi yang setara berarti melibatkan masyarakat ketika kebutuhan dan pilihan penyelesaian masih dapat dibahas. Peta kawasan, kriteria penerima, status lahan pengganti, dan jadwal peralihan harus dapat diakses serta dipahami. Masyarakat juga perlu memperoleh kesempatan yang nyata untuk mengajukan keberatan dan menerima jawaban yang beralasan. Prinsip akses terhadap informasi, partisipasi publik, dan keadilan prosedural merupakan bagian penting dari tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab. [13]
Perempuan, anak-anak, dan pekerja juga harus terlihat dalam pemeriksaan dampak. Hilangnya penghasilan dapat memengaruhi keberlanjutan pendidikan, pemenuhan pangan, dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar. Pekerja perkebunan mungkin tidak menguasai tanah, tetapi tetap berisiko kehilangan mata pencaharian akibat penertiban. Oleh sebab itu, pendataan penerima dukungan sosial harus memperhitungkan ketergantungan terhadap sumber penghidupan, bukan hanya nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Prinsip perlindungan pekerja dalam gerakan keadilan lingkungan mengingatkan bahwa manusia membutuhkan penghidupan yang aman dan layak. Dalam konteks Tesso Nilo, negara perlu membuka kesempatan kerja dalam pemulihan vegetasi, pembibitan, patroli, dan kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan ketentuan konservasi maupun penggunaan lahan pengganti. Dukungan selama masa peralihan harus dinilai berdasarkan kemampuan keluarga bertahan sampai sumber penghasilan baru benar-benar tersedia. [5]
Joan Martínez-Alier menjelaskan bahwa lingkungan merupakan kebutuhan dasar bagi kelompok miskin dan bahwa konflik ekologis kerap melibatkan perbedaan cara menilai alam. Sebidang tanah dapat dipandang sebagai aset investasi oleh satu pihak, tetapi menjadi sumber keberlangsungan hidup bagi pihak lain. Pemahaman ini menuntut kepekaan terhadap keluarga yang bergantung pada lahan. Pada saat yang sama, pembelaan terhadap masyarakat harus tetap diuji agar tidak menjadi pelindung bagi penguasaan bermodal besar yang menggunakan warga sebagai tameng kepentingannya. [14]
WALHI pada Juni 2025 mengingatkan bahwa penertiban Tesso Nilo harus terlebih dahulu menyasar pebisnis besar serta memperhatikan pemulihan lingkungan dan sosial. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya mengukur tanggung jawab berdasarkan kemampuan mengendalikan kegiatan dan keuntungan yang diperoleh. Pelaksana di lapangan, pemilik lahan, pembiaya, dan pembeli hasil perkebunan harus diperiksa sesuai peran masing-masing. Ketegasan negara harus mampu menjangkau pihak yang memiliki daya ekonomi dan pengaruh besar, bukan hanya pihak yang paling mudah ditemukan di lapangan. [15]
Moral Hazard: Ketika Keuntungan Dipisahkan dari Tanggung Jawab
Di titik inilah konsep moral hazard menjadi relevan. Dalam teori ekonomi, istilah tersebut berkaitan dengan situasi ketika tindakan sulit diawasi dan susunan insentif memungkinkan suatu pihak mengalihkan sebagian risiko atau akibat tindakannya kepada pihak lain. Kajian teori kontrak yang menjadi bagian dari penghargaan Nobel Ekonomi 2016 membahas hubungan antara pengawasan, ukuran kinerja, dan insentif. Dalam konteks Tesso Nilo, konsep ini membantu menjelaskan mengapa pelanggaran dapat terus menarik secara ekonomi ketika keuntungan diperoleh lebih dahulu, sementara pertanggungjawabannya tertunda atau dibebankan kepada pihak lain. [16]
Moral hazard dapat tumbuh ketika pembukaan kawasan diperkirakan menghasilkan pendapatan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditertibkan, atau ketika hasil perkebunan tetap menemukan pembeli meskipun asal lahannya bermasalah. Risiko serupa muncul apabila keberhasilan administrasi hanya dinilai dari selesainya dokumen, tanpa pemeriksaan memadai terhadap dampak dan kondisi di lapangan.
Penting ditegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan analisis mengenai insentif dan tata kelola, bukan kesimpulan bahwa setiap pihak yang terlibat telah melakukan pelanggaran. Penetapan kesalahan individual tetap membutuhkan bukti dan proses hukum yang semestinya.
Kebijakan penyelesaian juga harus menghindari terciptanya insentif yang keliru. Dukungan bagi keluarga rentan memerlukan verifikasi riwayat penguasaan dan ketergantungan penghidupan, kriteria yang transparan, serta batas waktu yang jelas. Langkah tersebut penting agar program perlindungan tidak justru mendorong pihak lain memasuki kawasan dengan harapan memperoleh perlakuan serupa.
Namun, pengawasan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup bantuan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Perlindungan sosial dan pencegahan penyalahgunaan harus berjalan beriringan. Kecermatan dalam menentukan penerima, keterbukaan data, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program merupakan syarat agar bantuan mencapai tujuannya.
Keadilan korektif juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti melakukan perusakan. Biaya pemulihan harus dihubungkan dengan tindakan dan keuntungan yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang relevan. Pemeriksaan rantai pasok perlu memastikan bahwa komitmen keberlanjutan dapat diuji melalui penelusuran asal kebun dan praktik pembelian.
Memutus hubungan ekonomi yang menopang pembukaan kebun ilegal akan membantu melindungi hasil penertiban dari pelanggaran berikutnya. Tanpa langkah tersebut, penertiban berisiko hanya memindahkan pelaku, sementara mekanisme keuntungan yang mendorong kerusakan tetap bekerja.
Pemulihan Ekosistem Harus Terukur
Pemerintah telah memulai langkah reforestasi. Pada 3 Maret 2026, Kementerian Kehutanan meluncurkan program pemulihan Tesso Nilo dengan fokus awal seluas 2.574 hektare dan target keseluruhan 66.704 hektare hingga 2028. Target tersebut merupakan komitmen pekerjaan yang harus diawasi, bukan capaian ekologis yang telah selesai. Penertiban perkebunan sawit, penanaman bibit pohon konservasi, dan pemulihan fungsi ekosistem merupakan tahapan berbeda yang masing-masing membutuhkan ukuran keberhasilan. [17]
Keberhasilan pemulihan perlu dinilai dari kelangsungan hidup tanaman, keterhubungan habitat, perlindungan dari pembukaan ulang, serta perubahan kondisi penghidupan masyarakat terdampak. Pengawasan parlemen dan publik harus berlanjut setelah kegiatan seremonial berakhir. Masyarakat yang telah terverifikasi dapat dilibatkan dalam pemulihan dan pengawasan sesuai ketentuan konservasi.
Penelitian Elinor Ostrom mengenai pengelolaan sumber daya bersama menunjukkan pentingnya aturan yang sesuai dengan konteks setempat, pemantauan, serta kemampuan menegakkan kesepakatan. Pelajaran tersebut relevan bagi Tesso Nilo: keberlanjutan tidak cukup dibangun melalui keputusan dari atas, tetapi juga membutuhkan kelembagaan yang mampu bekerja secara konsisten dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. [18]
Arah konstitusionalnya sudah jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menempatkan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Kemakmuran tidak dapat dinilai semata-mata dari nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan alam menopang kehidupan dalam jangka panjang. Kewajiban negara memulihkan Tesso Nilo harus berjalan bersama kewajiban memperlakukan masyarakat secara adil. [19]
Tanggung jawab tersebut juga melampaui generasi yang hidup hari ini. Deklarasi UNESCO 1997 tentang tanggung jawab generasi sekarang terhadap generasi mendatang menekankan perlindungan kehidupan dan integritas lingkungan. Gajah dan satwa lainnya membutuhkan ruang hidup yang tidak dapat digantikan oleh nilai transaksi tanah. Anak-anak yang kelak mewarisi wilayah ini juga membutuhkan lingkungan yang masih mampu menopang kehidupan mereka. [20]
Pada 28 September 2026, seekor anak gajah jantan dilaporkan lahir dari induk bernama Lisa di Tesso Nilo. Kabar tersebut memberi harapan sekaligus menghadirkan ukuran sederhana bagi kesungguhan kita dalam memulihkan kawasan ini. Anak gajah itu akan tumbuh dan membutuhkan ruang jelajah yang aman. Keluarga-keluarga yang terdampak pemulihan juga memiliki anak-anak yang membutuhkan masa depan yang layak. Keputusan kita hari ini harus memastikan bahwa kehidupan manusia dan satwa liar sama-sama memperoleh ruang untuk bertahan dan berkembang. [21]
Tesso Nilo mengajarkan bahwa moral hazard menguat ketika manusia percaya bahwa keuntungan dapat menjadi miliknya, sementara akibat tindakannya akan selalu ditanggung orang lain. Keadilan lingkungan menuntut hukum yang mampu mempertemukan tindakan dengan pertanggungjawaban, sekaligus memperbaiki proses kelembagaan yang memungkinkan ketidakadilan terus berulang.
Negara tidak boleh berhenti pada penertiban, sebagaimana pemulihan tidak boleh berhenti pada penanaman pohon. Keduanya harus menghasilkan perubahan yang dapat diukur: hutan yang kembali tumbuh, habitat yang terlindungi, rantai keuntungan ilegal yang diputus, serta masyarakat yang memperoleh kepastian dan kesempatan membangun penghidupan secara layak.
Pada akhirnya, keberhasilan menyelamatkan Tesso Nilo tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan yang berhasil dipulihkan. Ukuran sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menjaga ekosistem tanpa mengabaikan martabat manusia, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, dan memastikan bahwa keuntungan tidak lagi dapat dipisahkan dari tanggung jawab.
Hutan yang pulih dan manusia yang tetap bermartabat akan menjadi bukti bahwa negara telah belajar dari perjalanan panjang Tesso Nilo.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
