Atasi Overkapasitas Lapas, Prabowo Dorong Skema Rehabilitasi Pengguna Narkoba

29 Sep 202632Foto AndriansahAndriansah
1000039791 cropped

Penanganan kasus narkoba tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum dan pemidanaan. Ketika pengguna narkoba telah berada di dalam lembaga pemasyarakatan, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya proses pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.

Atas dasar itu, arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Hukum untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba di dalam lapas menjadi bagian penting dari pembenahan sistem pemasyarakatan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan BNN, BRIN, serta kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan bentuk dan mekanisme rehabilitasi tersebut.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas lapas. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Mei 2026 mencatat 271.679 warga binaan secara nasional, dengan 146.284 orang atau 53,9 persen merupakan warga binaan kasus narkotika. Pada April 2026, kapasitas lapas dan rutan sekitar 146 ribu orang, sementara jumlah penghuninya telah melampaui 271 ribu orang.

Dalam konteks tersebut, rehabilitasi dapat ditempatkan sebagai bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial. Secara hukum, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memang memiliki kewajiban untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan klasifikasi yang jelas. Pengguna yang membutuhkan pemulihan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi yang tepat, sementara pemberantasan terhadap bandar dan pengendali jaringan narkotika tetap harus berjalan tegas. Pendekatan yang berbeda berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan dapat membantu memastikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan berjalan lebih efektif.

Karena itu, arahan Presiden ini bukan sekadar soal mengurangi kepadatan penghuni lapas. Lebih jauh, kebijakan tersebut membuka ruang untuk memperkuat pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemasyarakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan, tetapi kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat juga tidak diabaikan.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.