83.960 Posbankum Hadir di Desa, Penyelesaian Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berujung di ruang sidang. Untuk perkara-perkara tertentu yang memungkinkan dimediasi, penyelesaian di tingkat masyarakat justru dapat menjadi jalan yang lebih cepat sekaligus membuka ruang pemulihan hubungan sosial.
Hal tersebut terlihat dari keberadaan 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia hingga September 2026. Dari sekitar 16.000 kasus yang masuk, sebanyak 14.000 kasus disebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.
Angka tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap penyelesaian hukum semakin didekatkan kepada masyarakat. Persoalan seperti sengketa tanah antarwarga, KDRT, maupun perkara ringan yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh ruang penyelesaian tanpa harus selalu masuk ke proses peradilan yang panjang.
Lebih dari sekadar mengurangi perkara yang berlanjut ke pengadilan, pendekatan restorative justice menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari penyelesaian hukum. Tujuannya bukan hanya menentukan siapa yang menang dan kalah, tetapi mencari jalan keluar yang dapat memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Dari sisi negara, penyelesaian 14.000 perkara tersebut juga diperkirakan memberikan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp1,2 triliun apabila perkara-perkara tersebut tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan. Namun, nilai yang lebih penting adalah terciptanya mekanisme penyelesaian yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Kehadiran Posbankum pada akhirnya memperlihatkan bahwa negara tidak hanya hadir ketika sebuah perkara sudah berada di pengadilan. Negara juga dapat hadir lebih awal, di lingkungan tempat masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari, dengan menyediakan ruang dialog dan bantuan hukum.
Ke depan, penguatan Posbankum perlu terus diikuti dengan peningkatan kapasitas mediator, pemahaman hukum masyarakat, serta memastikan bahwa setiap penyelesaian tetap dilakukan sesuai aturan dan melindungi hak seluruh pihak. Dengan begitu, restorative justice tidak sekadar menjadi cara mengurangi beban perkara, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya hukum yang lebih mudah diakses, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
