51 Persen KUR 2026 untuk Wirausaha Perempuan: Bukti Pemerintah Prabowo Memperkuat Ekonomi dari Akar Rumput

Kebijakan pemerintah mengarahkan 51 persen penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kepada wirausaha perempuan patut diapresiasi sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan. Ini bukan sekadar kebijakan pembiayaan, tetapi bentuk keberpihakan nyata agar perempuan tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, melainkan juga pemilik usaha, pencipta lapangan kerja, dan penggerak pertumbuhan ekonomi keluarga serta daerah.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 24 Agustus 2026, penyaluran KUR telah mencapai Rp. 201 triliun kepada 3,1 juta debitur, dengan 51 persen penyalurannya diterima wirausaha perempuan. Artinya, keberpihakan tersebut sudah terlihat dalam realisasi, bukan sebatas target di atas kertas.
Kebijakan ini semakin relevan karena perempuan memang memiliki posisi yang sangat besar dalam ekosistem UMKM Indonesia. Data pemerintah berdasarkan OJK menunjukkan sekitar 64,5 persen dari 65,5 juta UMKM Indonesia dikelola oleh perempuan. Namun, semakin besar skala perusahaan, semakin kecil pula proporsi perempuan yang menjadi pemilik usaha.
Di sinilah KUR memiliki arti strategis. Masalah perempuan bukan semata-mata kurang kemauan berusaha, tetapi sering kali keterbatasan akses terhadap modal, pendampingan, teknologi, dan pasar.
Oleh karena itu, memberikan akses pembiayaan lebih besar kepada wirausaha perempuan adalah cara pemerintah memutus salah satu hambatan utama agar usaha perempuan tidak berhenti pada skala mikro, tetapi bisa naik kelas menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.
KUR 2026 juga diarahkan semakin kuat ke sektor produktif. Pemerintah menargetkan sedikitnya 65 persen penyaluran KUR masuk sektor produksi, sementara pada 2025 porsi KUR sektor produktif telah mencapai 60,5 persen, untuk sektor seperti pertanian, perikanan, dan manufaktur.
Hal ini penting bagi wirausaha perempuan. Modal murah bukan hanya untuk menambah stok barang, tetapi dapat digunakan untuk membeli peralatan produksi, memperluas kapasitas, memperbaiki kemasan, melakukan digitalisasi, hingga memperluas pemasaran. Dengan demikian, perempuan dapat bergerak dari sekadar bertahan hidup melalui usaha menjadi bertumbuh melalui usaha.
Keberpihakan pemerintah terhadap perempuan tidak berhenti pada KUR. Pada Agustus 2026, pemerintah menerbitkan Permenko Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera.
Melalui skema Kredit Perempuan Prasejahtera, perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang atau akan memulai usaha dapat memperoleh pembiayaan produktif dengan bunga/marjin 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ini merupakan perubahan penting. Sebab, pemerintah tidak hanya mengatakan perempuan harus berwirausaha, tetapi juga berusaha menyediakan instrumen agar perempuan mampu mendapatkan modal untuk benar-benar berwirausaha.
Yang paling penting, keberhasilan kebijakan ini jangan hanya diukur dari berapa besar kredit yang tersalurkan. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan harus dilihat dari kemampuan UMKM untuk tumbuh, menjadi lebih tangguh, dan naik ke tingkat pengembangan yang lebih tinggi.
Untuk itu, 51 persen KUR untuk perempuan seharusnya diikuti dengan penguatan pendampingan bisnis, literasi keuangan, digitalisasi, sertifikasi, akses pasar, hingga koneksi dengan rantai pasok industri dan ekspor. Sehingga kebijakan pembiayaan perempuan tidak berhenti pada penyaluran kredit, tetapi menghasilkan wirausaha perempuan yang mandiri, produktif, menciptakan lapangan kerja dan mampu naik kelas.
Kesimpulannya adalah bahwa kebijakan 51 persen KUR untuk wirausaha perempuan menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat perempuan bukan sekadar penerima program sosial, tetapi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika seorang perempuan mendapatkan modal, yang diperkuat bukan hanya satu individu. Di belakangnya ada keluarga, pekerja, pemasok, konsumen, dan lingkungan ekonomi yang ikut bergerak.
Dengan demikian, memperkuat wirausaha perempuan berarti memperkuat ekonomi keluarga. Memperkuat ekonomi keluarga berarti memperkuat ekonomi rakyat. Dan memperkuat ekonomi rakyat adalah fondasi menuju Indonesia yang semakin mandiri dan sejahtera. Kebijakan ini layak didukung dengan membawa pesan penting: 51 persen bukan batas keberpihakan, tetapi momentum untuk menjadikan perempuan sebagai salah satu kekuatan utama Indonesia menuju ekonomi yang lebih produktif, inklusif, dan berdaya saing.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
